Jika NIK Dinonaktifkan Permanen, 9 Kerugian Ini Akan Dialami Warga DKI Jakarta, Bersiap-siaplah!

Jika NIK Dinonaktifkan Permanen, 9 Kerugian Ini Akan Dialami Warga DKI Jakarta, Bersiap-siaplah!

8 Maret 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Dinas Kependudukan Catatan Sipil DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan 94 ribu KTP Jakarta milik warga yang tak lagi tinggal di ibu kota.

“Penonaktifan KTP Jakarta mulai April, minggu pertama,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin kepada Bloomberg Technoz, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:

Penonaktifan KTP DKI akan membuat warga kehilangan NIK, kecuali telah lebih dulu melakukan migrasi data kependudukan di domisili saat ini. 

Seperti di ketahui, puluhan ribu pemilik KTP yang akan di nonaktifkan tersebut milik warga yang tersebar mulai dari Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga daerah penyangga ibu kota lainnya.

“18.367 jiwa warga Kota Depok namun ber-KTP dan KK DKI Jakarta,” kata Kepala Di sdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widyatti, Senin (4/3/2024).

Cara perpindahan data kependudukan, kata dia, dapat di lakukan dengan mudah, apalagi warga tersebut sudah memiliki surat pindah/SKPWNI dari Dukcapil Jakarta.

Warga dapat mengajukan pelayanan pindah datang melalui Online di SDP Kecamatan tujuan. 

Baca Juga:

“Ajukan pindah datang secara Online ke Silondo Bermula Kota Depok, karena mulai  bulan Maret  pemprov DKI Jakarta akan melakukan penonaktifan NIK warga tersebut,” tegas Eni.

Kerugian Tak punya KTP

  1. Tidak bisa menggunakan pesawat
  2. Tidak bisa naik kereta api kereta api karena dalam pembelian tiket harus menggunakan e-KTP.
  3. Kesempatan untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM)
  4. Kehilangan kartu kependudukan legal dari pemerintah.
  5. Kehilangan kesempatan untuk penulisan nama dalam STNK kendarakan milik sendiri
  6. Kehilangan kesempatan untuk mendaftar BPJS.
  7. Tidak bisa memiliki rekening pribadi.
  8. Kehilangan hak pilih yang seharusnya di dapat.
  9. Tidak bisa menikah Karena memang syarat untuk menikah memang harus memilik e-KTP.

Baca Juga: