Terobosan Terbaru Pemerintah, Untuk Pembuatan KK Terbaru, Seluruh Warga Diharapkan Merapat, Ini Penting, Simak!

Terobosan Terbaru Pemerintah, Untuk Pembuatan KK Terbaru, Seluruh Warga Diharapkan Merapat, Ini Penting, Simak!

8 Maret 2024 2 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang wajib di miliki oleh setiap keluarga.

Pemerintah Kota Medan saat kini bisa membuat KK dengan mudah, bahkan sambil rebahan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil.

Pasalnya, Pemerintah Kota Medan kini menawarkan pengurusan KK secara online.

Kartu Keluarga Baru

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
  • mengisi formulir F-1.05

Kartu Keluarga Hilang atau Rusak

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KK hilang)
  • Membawa KK yang rusak (untuk KK rusak)
  • Fotokopi KTP-el (apa bila tidak mengisi formulir F-1.02)

 Catatan: bagi pemohon warga negara asing (WNA), membawa fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Baca Juga:

Kartu Keluarga untuk Penggantian Kepala Keluarga

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Fotokopi akta kematian (apabila kepala keluarga meninggal)
  • Fotokopi KK lama

Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Fotokopi KK lama
  • Memiliki KTP-el
  • Fotokopi buku nikah/akta perceraian (apa bila di sebabkan pernikahanp /erceraian).

Baca Juga:

Perubahan Data Kartu Keluarga

  • Mengisi formulir F-1.02
  • Mengisi formulir F-1.06 (jika ada perubahan elemen data)
  • KK lama
  • Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting
  • Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua (jika pindah KK)
  • Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK (untuk pindah datang bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun).
  • Mengunduh aplikasi Sibisa melalui playstore atau buka website https://sibisa.pemkomedan.go.id/
  • bagi yang sudah memiliki akun silakan log in
  • Pilih opsi Kartu Keluarga
  • Unggah berkas persyaratan dengan cara di scand atau foto dalam bentuk asli bukan fotokopi secara jelas

Setelah mengajukan permohonan, silakan pantau pengajuan.

Lalu pemohon dapat melengkapi kembali berkas tersebut dengan langkah yang sama.

Ada pun dokumen kependudukan yang telah selesai di proses akan di kirimkan melalui PT Pos Indonesia.

Pemohon akan di kenakan biaya pengiriman sebesar Rp12 ribu untuk seluruh wilayah di Kota Medan.

Baca Juga:

Ikuti saluran BERITA NKRIPOST.COM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaSEHh1InlqNECjqAJ1x