Terobosan Terbaru Pemerintah, Untuk Pembuatan KK Terbaru, Seluruh Warga Diharapkan Merapat, Ini Penting, Simak!
8 Maret 2024 2 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM – Kartu Keluarga merupakan salah satu dokumen penting yang wajib di miliki oleh setiap keluarga.
Pemerintah Kota Medan saat kini bisa membuat KK dengan mudah, bahkan sambil rebahan dari rumah tanpa perlu datang ke kantor Dinas Dukcapil.
Pasalnya, Pemerintah Kota Medan kini menawarkan pengurusan KK secara online.
Kartu Keluarga Baru
- Mengisi formulir F-1.02
- Fotokopi buku nikah/akta perkawinan/akta perceraian
- mengisi formulir F-1.05
Kartu Keluarga Hilang atau Rusak
- Mengisi formulir F-1.02
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk KK hilang)
- Membawa KK yang rusak (untuk KK rusak)
- Fotokopi KTP-el (apa bila tidak mengisi formulir F-1.02)
Catatan: bagi pemohon warga negara asing (WNA), membawa fotokopi kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Baca Juga:
- Masyarakat Pemilik Rumah dengan Kriteria Ini Diminta Segera Melapor, Paling Lambat 31 Maret 2024 – NKRIPOST.COM
- Bagi yang Memiliki Kartu Ini Harap Siap-siap, Akan Dapat Bantuan Rp 2,4 Juta, Cair Mulai Maret 2024 – NKRIPOST.COM
Kartu Keluarga untuk Penggantian Kepala Keluarga
- Mengisi formulir F-1.02
- Fotokopi akta kematian (apabila kepala keluarga meninggal)
- Fotokopi KK lama
Pisah Kartu Keluarga dalam Satu Alamat
- Mengisi formulir F-1.02
- Fotokopi KK lama
- Memiliki KTP-el
- Fotokopi buku nikah/akta perceraian (apa bila di sebabkan pernikahanp /erceraian).
Baca Juga:
- Bagi Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Telah Menyediakan Program Khusus, Bisa Dapat Rumah Seharga 100-500 Juta, Begini Caranya
- Ini Pengumuman Serius Pemerintah untuk Seluruh Pemilik NPWP, Tak Main-main, Penting, Ini Isinya
Perubahan Data Kartu Keluarga
- Mengisi formulir F-1.02
- Mengisi formulir F-1.06 (jika ada perubahan elemen data)
- KK lama
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan atau peristiwa penting
- Surat pernyataan pengasuhan dari orang tua (jika pindah KK)
- Surat pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK (untuk pindah datang bagi penduduk berusia di bawah 17 tahun).
- Mengunduh aplikasi Sibisa melalui playstore atau buka website https://sibisa.pemkomedan.go.id/
- bagi yang sudah memiliki akun silakan log in
- Pilih opsi Kartu Keluarga
- Unggah berkas persyaratan dengan cara di scand atau foto dalam bentuk asli bukan fotokopi secara jelas
Setelah mengajukan permohonan, silakan pantau pengajuan.
Lalu pemohon dapat melengkapi kembali berkas tersebut dengan langkah yang sama.
Ada pun dokumen kependudukan yang telah selesai di proses akan di kirimkan melalui PT Pos Indonesia.
Pemohon akan di kenakan biaya pengiriman sebesar Rp12 ribu untuk seluruh wilayah di Kota Medan.
Baca Juga:
- Inilah 5 Golongan NIK yang Akan Dinonaktifkan Pemerintah
- Tak Pernah Bayar Pajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Ini Sampai 31 Maret 2024
Ikuti saluran BERITA NKRIPOST.COM di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaSEHh1InlqNECjqAJ1x
Lebai
Kabupaten Gresik sudah dari Tahun 2019 akhir