Razia Besar-besaran Polri Mulai 4-17 Maret 2024, Ini Pelanggaran yang Paling Diincar, Seluruh Pemilik Motor-Mobil Harap Bersiap-siap

Razia Besar-besaran Polri Mulai 4-17 Maret 2024, Ini Pelanggaran yang Paling Diincar, Seluruh Pemilik Motor-Mobil Harap Bersiap-siap

29 Februari 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kepolisian akan melakukan razia besar-besaran selama 14 hari.

Kepolisian akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai pekan depan.

Melansir dari akun @korlantaspolri.ntmc, adapun Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama 14 hari mulai 4 sampai dengan 17 Maret 2024.

Sementara itu, Korlantas Polri sebelumnya juga telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE, seperti pelanggaran ganjil-genap serta pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.

Baca Juga:

Kemudian pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), dan menerobos lampu merah.

Lalu melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Selanjutnya, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, pihak kepolisian juga gencar menindak pengendara yang melawan arus  dengan mengenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu.

Baca Juga: