Pemberitahuan Penting, Bagi 61,5 Juta Pemilik NIK dan NPWP di Seluruh Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

Pemberitahuan Penting, Bagi 61,5 Juta Pemilik NIK dan NPWP di Seluruh Indonesia, Wajib Tahu, Simak!

29 Februari 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kabar penting untuk 61,5 Juta pemilik NIK dan NPWP seluruh Indonesia.

DJP Kementerian Keuangan telah mencatat jutaan pemilik NPWP.

“Posisi terakhir pemadaman NIK sampai hari ini sudah 61.516.178 atau 84,02% dari keseluruhan 73,2 juta. Jadi sekarang menurun tinggal 11,69 juta (NIK) lagi,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti kepada wartawan di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu (28/2/2024).

Sebagaimana diketahui, penggunaan NIK sebagai NPWP secara penuh berlaku 1 Juli 2024.

Penerapan itu sudah diundur dari semula 1 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023.

Mundurnya penerapan NIK jadi NPWP dilakukan dengan mempertimbangkan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS). Wanita yang akrab disapa Ewie itu sejauh ini masih optimis implementasi keduanya dapat dilakukan Juli 2024.

Baca Juga:

Cara validasi NIK jadi NPWP:

1. Masuk ke laman DJP Online yakni www.pajak.go.id lalu tekan login.

2. Masukkan 16 digit NIK atau NPWP beserta kata sandi yang sesuai dan kode keamanan (captcha) yang tersedia. Setelah berhasil login, masuk ke menu utama ‘Profil’.

3. Pada menu ‘Profil’, pilih tab data lainnya.

4. Sistem akan mengirimkan verifikasi pada nomor HP atau email yang Anda ubah. Klik tombol ‘di sini’ untuk mengirimkan kode verifikasi.

5. Cek inbox HP atau email untuk melihat kode verifikasi.

6. Sistem akan mengupdate data Anda. Tekan ‘Ya’ jika notifikasi sukses telah muncul.

7. Pada bagian ubah profil, Anda juga dapat melengkapi bagian data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga.

8. Jika sudah selesai update dan melengkapi profil, klik ‘ubah profil’. Sistem akan memastikan kebenaran data yang Anda input.

Baca Juga: