Kabar Menggembirakan Bagi Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Telah Menyediakan Program Khusus, Bisa Dapat Rumah Seharga 100-500 Juta, Simak!

Kabar Menggembirakan Bagi Pemilik Kartu BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Telah Menyediakan Program Khusus, Bisa Dapat Rumah Seharga 100-500 Juta, Simak!

4 Maret 2024 9 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas tabungan asuransi bagi pekerja hingga usia pensiun.

Selain itu, ada pula Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan berupa fasilitas pembiayaan rumah.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 menyebutkan Manfaat Layanan Tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang di berikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta program JHT.

Baca Juga:

Melansir dari laman resminya, Selasa (20/2/2024), salah satu program pembiayaan rumah tersebut ialah Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pembiayaan KPR ini bertujuan agar peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak atau rumah susun yang sehat layak dan terjangkau.

Berikut informasinya:

Kriteria KPR

  • Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
  • KPR maksimal adalah 500 juta rupiah
  • Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
  • Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.

Baca Juga:

  1. Pemerintah DKI Jakarta Bakal Nonaktifkan NIK KTP, Ini Jadwalnya -NKRIPOST.COM
  2. Pengumuman Menggembirakan untuk Pemilik Rekening BCA, Pihak Bank Telah Menyediakan Uang 10-20 Juta per Nasabah, Buruan Ajukan Sebelum 31 Maret 2024- NKRIPOST.COM

Prosedur Pengajuan

  • Peserta mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BPJAMSOSTEK
  • Bank penyalur akan melakukan verifikasi awal lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK)
  • Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJAMSOSTEK 
  • Kantor cabang BPJAMSOSTEK akan memeriksa lagi kepesertaan agar sesuai syarat pengajuan KPR
  • BPJAMSOSTEK juga mengirim formulir persetujuan pada kantor cabang bank penyalur
  • Bank penyalur akan merealisasikan kredit

Sebagai catatan, apa bila suami dan istri merupakan peserta BPJAMSOSTEK, yang dapat mengajukan hanya salah satu saja.

Adapun pengajuan KPR ini hanya berlaku satu kali.

Baca Juga: