Kabar Membahagiakan bagi Masyarakat, Bisa Dapat Bantuan 2,4 Juta dari Pemerintah, Cair Mulai Maret 2024, Cek Sekarang!

Kabar Membahagiakan bagi Masyarakat, Bisa Dapat Bantuan 2,4 Juta dari Pemerintah, Cair Mulai Maret 2024, Cek Sekarang!

4 Maret 2024 3 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengumuman membahagiakan untuk pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM Indonesia.

Pemerintah telah memberikan bantuan sosial berupa Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM sebesar Rp 2,4 juta per penerima.

Syarat untuk mendapatkan BPUM adalah sebagai berikut:

  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU) atau dokumen lain yang menyatakan bahwa penerima adalah pelaku UMKM
  • Bukan merupakan aparatur sipil negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI/Polri, atau pejabat negara

UMKM yang memenuhi syarat tersebut dapat mendaftar BPUM secara online melalui HP dengan menggunakan NIK KTP ke laman resmi BRI eform.bri.co.id atau BNI banpresbpum.id.

Setelah mendaftar, UMKM dapat mengecek status penerimaan BPUM dengan cara yang sama.

Baca Juga:

Jika namanya muncul, maka akan mendapatakan 2,4 juta.

Namun, sayangnya program BPUM telah dihentikan oleh Kemenkop UKM sejak tahun 2022 lalu. Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan anggaran dan efektivitas program yang kurang optimal.

Lantas, apakah UMKM masih bisa mendapatkan uang BLT Rp 2,4 juta dari pemerintah?

Jawabannya adalah ya, UMKM masih bisa mendapatkan bantuan sosial lain yang masih disalurkan oleh pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Ini 5 Bansos yang Siap Disalurkan di Bulan Puasa, Ada BLT Rp600 Ribu dan Beras 10 Kg, Cek Tanggalnya
PKH merupakan program yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial kepada keluarga miskin dan rentan.

Syarat untuk mendapatkan PKH adalah sebagai berikut:

– Memiliki NIK yang terdaftar di KTP

– Termasuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

– Berkategori sebagai lansia atau penyandang disabilitas

Baca Juga:

UMKM yang memenuhi syarat tersebut dapat mengecek status penerimaan PKH dengan cara berikut:

– Buka browser lalu login ke laman cekbansos.kemensos.go.id

– Lalu isi data lengkap sesuai NIK KTP

– Lengkapi alamat mulai dari nama Provinsi, Kabupaten/Kecamatan, Kelurahan dan Desa

– Kemudian salin kode unik yang tampil di laman

— Jika namanya muncul saat cari data maka akan mendapatkan uang 2,4 juta yang dicairkan lewat kantor pos, BNI, Mandiri.

Baca Juga: