Pemilik Rekening BCA Wajib Bersiap-siap, Aturan Baru Ini Resmi Diterapkan untuk Seluruh Nasabah, Berlaku Sejak 19 Januari 2024, Simak!

Pemilik Rekening BCA Wajib Bersiap-siap, Aturan Baru Ini Resmi Diterapkan untuk Seluruh Nasabah, Berlaku Sejak 19 Januari 2024, Simak!

23 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Bank Central Asia atau BCA memberikan pengumuman terbaru terkait kenaikan limit Transaksi yang di sampaikan oleh Manajemen BCA dimana penyesuaian ini berlaku mulai pada 19 Januari 2024 lalu.

Dalam penyesuaian limit ini, Manajemen BCA menyatakan bahwa kenaikan limit transaksi ini berlaku untuk tabungan jenis Tahapan Xpresi BCA, Debit BCA, Tapres, dan BCA Dollar. Baik itu dalam transaksi tarik tunai, transfer bank, hingga transaksi debit.

“Kini, nasabah tak perlu khawatir apabila hendak bertransaksi dalam nilai lebih besar menggunakan berbagai jenis kartu debit BCA,” tutur EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn.

Pada tabungan Tahapan Xpresi BCA yang sebelumnya memiliki limit tarik tunai Rp 7 juta per hari, Namun kini menjadi Rp 10 juta.

Baca Juga:

Tak hanya itu, bagi pemegang kartu ini juga bisa melakukan transfer sesama rekening BCA hingga Rp 50 juta per hari, dari sebelumnya Rp 25 jt/ hari.

Tetapi, bagi pemilik kartu Debit BCA Silver/Blue, kini dapat melakukan transaksi tarik tunai hingga Rp 15 juta per hari dari sebelumnya Rp 10 juta.

Sementara untuk transaksi transfer antar rekening BCA, kartu Debit BCA Silver/Blue memiliki limit harian hingga Rp 100 juta dari sebelumnya Rp 50 juta.

Berikut adalah rincian limit transaksi harian debit BCA yang berlaku mulai 19 Januari 2024:

1. TabunganKu

Tarik tunai: Rp 7 juta

Transfer antar rekening: Rp 25 juta

2. Tahapan XpresiBCA


Tarik tunai: Rp 10 juta

Transfer antar rekening: Rp 50 juta

Transfer antar bank: Rp 20 juta

Transaksi debit: Rp 50 juta.

3. Debit BCA Silver/Blue

Baca Juga:

Tarik tunai: Rp 15 juta

Transfer antar rekening: Rp 100 juta

Transfer antar bank: Rp 30 juta

Transaksi debit: Rp 100 juta

4. Debit BCA Gold

Tarik tunai: Rp 15 juta

Transfer antar rekening: Rp 125 juta

Transfer antar bank: Rp 40 juta

Transaksi debit: Rp 125 juta

5. Debit BCA Platinum

Tarik tunai: Rp 15 juta

Transfer antar rekening: Rp 150 juta

Transfer antar bank: Rp 50 juta

Transaksi debit: Rp 150 juta

6. Tapres

Tarik tunai: Rp 15 juta

Transfer antar rekening: Rp 125 juta

Transfer antar bank: Rp 40 juta

Transaksi debit: Rp 125 juta

7. BCA Dollar

Tarik tunai: Rp 15 juta

Transfer antar rekening: Rp 100 juta.

Demikian Informasi seputar kenaikan limit transaksi untuk Nasabah BCA, Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga:

Sejarah

PT Bank Central Asia Tbk didirikan pada 10 Agustus 1955 dengan nama NV Perseroan Dagang dan Industrie Semarang Knitting Factory. Awalnya, perusahaan ini bukanlah berbisnis perbankan, melainkan sebuah perusahaan tekstil di Semarang.

Tidak lama kemudian, perusahaan tekstil tersebut berubah menjadi sebuah perusahaan bank pada 12 Oktober 1956 bernama NV Bank Asia. Namanya kemudian berganti menjadi Central Bank Asia pada 13 Februari 1957[3] dan NV (kemudian PT) Bank Centraal Asia.

Pada 21 Februari 1957. Pada hari yang sama, bank ini mulai beroperasi,yang tanggalnya kemudian ditetapkan sebagai hari jadi BCA. Bank Centraal Asia kemudian mendapat izin pemerintah untuk beroperasi sebagai bank pada 14 Maret 1957.

Blakangan, dua orang pengusaha, Liem Sioe Liong kemudian berganti nama menjadi Sudono Salim) dan rekannya, Tan Lip Soin membeli bank tersebut dari tangan pemilik lamanya, Gunardi. Mereka kemudian memindahkan kantor pusat bank itu ke Jakarta.

BCA merupakan bank kedua yang dimiliki oleh Liem setelah sebelumnya ia mendirikan Bank Windu Kentjana pada tahun 1954.Sejak 21 Mei 1974, nama PT Bank Centraal Asia disederhanakan menjadi PT Bank Central Asia.

Baca Juga: