Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Iuran Keluarga dengan Iuran Pekerja Berbeda, Buruan Cek, Simak!

Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru 2024, Iuran Keluarga dengan Iuran Pekerja Berbeda, Buruan Cek, Simak!

19 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Masyarakat Indonesia para pengguna BPJS tahu bahwa wajibnya membayar iuran BPJS kesehatan.

Dimana para peserta harus membayar iuran setiap bulan sesuai dengan kategori kelas, yakni kelas I, II, dan III untuk peserta mandiri.

Untuk Setiap kelas memiliki besaran iuran yang berbeda dan di bayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Dengan melansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, Selasa (30/1/2024), bahwa iuran peserta BPJS Kesehatan kelas III Rp42.000/ bulan.

Tetapi berubah di per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III hanya Rp35.000 karena pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000.

Lalu, untuk kelas II, peserta BPJS Kesehatan membayar iuran Rp100.000 per orang per bulan. 

Baca Juga:

Sedangkan untuk iuran kelas 1, ada kenaikan iuran menjadi Rp150.000 per bulan.

Sesuai dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, iuran BPJS Kesehatan 2024 per bulan terbagi menjadi beberapa kategori, di antaranya:

1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan

Peserta yang termasuk PBI JK adalah mereka yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.

Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PBI JK iuran di bayar oleh Pemerintah.

Dengan kata lain, Iuran BPJS Kesehatan 2024 ini gratis.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah

Dimana yang termasuk ke dalam Peserta Pekerja Penerima Upah terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri.

Iuran BPJS Kesehatan 2024 peserta PPU sebesar 5 % dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan sebagai berikut: 4% di bayar oleh pemberi kerja dan 1% di bayar oleh peserta.

Baca Juga:

3. Iuran bagi PPU yang bekerja di BUMN, BUMND, dan Swasta

Peserta PPU adalah mereka yang menerima upah dan bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta.

Maka untuk Iuran BPJS Kesehatan PPU 2024 sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan.

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut: 4% di bayar oleh pemberi kerja dan 1% di bayar oleh peserta.

4. Iuran keluarga tambahan PPU

Iuran BPJS Kesehatan 2024 untuk keluarga tambahan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Adapun Iuran BPJS Kesehatan 2024 keluarga tambahan PPU terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua.

5. Kerabat lain, peserta PBPU, dan iuran peserta bukan pekerja

Adapun bagi kerabat lain dari PPU, seperti saudara kandung/ipar, asistem rumah tangga, pekerja bukan penerima upah, serta iuran peserta bukan pekerja di bayar dengan rincian berikut:

  • Iuran BPJS Kesehatan 2023 Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan, per 1 Januari 2021 iuran peserta kelas III sebesar Rp 35.000 dan pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan.

6. Iuran veteran dan perintis kemerdekaan

Iuran BPJS Kesehatan 2023 bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan di tetapkan sebesar 5 % dari 45 % gaji pokok PNS golongan ruang III/a untuk masa kerja 14 tahun per bulan.

Besaran iuran BPJS Kesehatan 2023 tersebut di bayar oleh pemerintah.

BPJS Kesehatan menjabarkan informasi bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016. 

Namun, peserta hanya akan mendapat denda apabila peserta yang bersangkutan memperoleh pelayanan kesehatan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali.

Dengan Berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, besaran denda pelayanan sebesar 5% dari biaya diagnosa awal pelayanan kesehatan rawat inap di kalikan dengan jumlah bulan tertunggak dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
  • Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan di tanggung oleh pemberi kerja.

Baca Juga: