Daftar 9 Negara yang Mengizinkan Memakai SIM Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

Daftar 9 Negara yang Mengizinkan Memakai SIM Indonesia, Masyarakat Wajib Tahu, Simak!

16 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah bukti registrasi dan identifikasi yang di berikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang di kemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).

Masyarakat Indonesia kini harus tahu bahwa ada beberapa negara yang mengizinkan penggunaan SIM RI ini. Sehingga hal ini akan memudahkan warga Indonesia untuk mengemudi di luar negeri.

Melampir dari beberapa laman data. Berikut Negara- negara yang mengizinkan penggunaan SIM Republik Indonesia, antara lain :

Beberapa Negara ASEAN

SIM dapat digunakan di beberapa negara ASEAN berdasarkan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985.

Baca Juga:

Mengutip dari beberapa laman , adapun negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia yaitu:

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Laos
  6. Myanmar
  7. Singapura (SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Apabila lebih dari itu, maka pengendara harus menggunkan SIM Singapura)
  8. Malaysia (Harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku. Bila tidak ada SIM Internasional, maka bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia lewat Institut Mengemudi Malaysia).
Amerika Serikat

Ternyata SIM Indonesia tidak hanya bisa digunakan di beberapa negara ASEAN, tetapi juga di Amerika Serikat. komika Soleh Solihun juga mengakui hal ini pada saat mengendarai motor bersama komunitas motor The Prediksi di Amerika Serikat.

“SIM kita biasa. Waktu saya beberapa bulan lalu sewa mobil juga SIM-nya SIM A biasa. Kan peraturannya itu cuma, kalau yang mobil yah, ada tulisan asal SIM kita ada ada tulisan bahasa Inggrisnya. SIM Indonesia kan ada,” Tutur Soleh Solihun dalam wawancara dengan detikOto dalam program Otogeek.

“Nah kemarin pas motor juga gitu. Nanti kita masukin biodata, ada selfie sama SIM, nanti sama dia verifikasi, ‘Oh boleh nih nyewa.’ Kayaknya dia udah ngecek nih, kalau SIM C di Indonesia, itu SIM motor. Nggak perlu pakai SIM Internasional,” tambahnya.

Berdasarkan situs resmi pemerintah Amerika Serikat, untuk mengemudi di negara tersebut, seseorang harus memiliki SIM yang sah. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat mengizinkan penggunaan SIM dari negara asal. Akan tetapi, beberapa negara bagian lainnya mewajibkan pengendara memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang valid.

Tambahan Informasi, SIM Internasional adalah izin mengemudi yang di perlukan untuk mengoperasikan kendaraan secara global. Maka dari itu, untuk mengemudi di luar negeri, terutama di negara-negara yang tidak mengakui SIM Indonesia, kamu perlu memperoleh SIM Internasional.

SIM Internasional diakui di 92 negara yang telah mengadopsi, menandatangani, dan melaksanakan Konvensi Wina Tahun 1968, termasuk Amerika Serikat.

Demikian Informasi yang kami kemukaka, bagi anda yang ingin berkendara di luar negeri kini tidak usah khawatir lagi untuk perihal SIM. Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca Juga: