Himbauan Pemerintah Untuk Seluruh Pemilik NPWP, Diberi Kesempatan Sampai 31 Maret 2024, Ini Serius, Simak!

Himbauan Pemerintah Untuk Seluruh Pemilik NPWP, Diberi Kesempatan Sampai 31 Maret 2024, Ini Serius, Simak!

4 Maret 2024 9 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.

Pasalnya, Ditjen Pajak mencatat adanya penurunan dalam jumlah sementara yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023.

Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada bahwa para pajak wajib untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2024.

Pajak yang mencatat adanya penurunan dalam jumlah sementara wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2024.

Rincian laporan tersebut meliputi 124.700 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.

harus wajib melaporkan pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah di sediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca Juga:

Dari data yang di himpun melaporkan bahwa para Ditjen wajib untuk membayar pajak pribadi ialah pada 31 Maret 2024.

Sedangkan batas untuk pelaporan wajib pajak badan yakni 30 April 2024

apa bila terlambat melaporkan SPT, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda.

Ditjen Pajak ke mudian mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan karena lapor lebih awal akan lebih nyaman.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah di sediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.

Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (21/2/2024) lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024.

Sedangkan batas untuk pelaporan wajib pajak badan yakni 30 April 2024 apa bila terlambat melaporkan SPT, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda seperti berikut:

  • Denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak.
  • denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per tahunan pajak.
  • Denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak.
  • denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per pertahun pajak.

Baca Juga: