Himbauan Pemerintah Untuk Seluruh Pemilik NPWP, Diberi Kesempatan Sampai 31 Maret 2024, Ini Serius, Simak!
4 Maret 2024 9 By NKRI POSTNKRIPOST.COM – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengimbau kepada wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024.
Pasalnya, Ditjen Pajak mencatat adanya penurunan dalam jumlah sementara yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2023.
Ditjen Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada bahwa para pajak wajib untuk segera melaporkan SPT Tahunan 2024.
Pajak yang mencatat adanya penurunan dalam jumlah sementara wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan 2024.
Rincian laporan tersebut meliputi 124.700 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan 3,65 juta SPT Tahunan PPh orang pribadi.
harus wajib melaporkan pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah di sediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.
Baca Juga:
- Ini Daftar NIK Yang Akan Dinonaktifkan Pemerintah, Berlaku Mulai Maret 2024
- Aturan Baru BCA Ini Resmi Diterapkan untuk Seluruh Nasabah siap-siap
Dari data yang di himpun melaporkan bahwa para Ditjen wajib untuk membayar pajak pribadi ialah pada 31 Maret 2024.
Sedangkan batas untuk pelaporan wajib pajak badan yakni 30 April 2024
apa bila terlambat melaporkan SPT, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda.
Ditjen Pajak ke mudian mengimbau kepada para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan karena lapor lebih awal akan lebih nyaman.
Wajib pajak dapat melaporkan SPT Tahunan melalui berbagai kanal yang telah di sediakan oleh Ditjen Pajak Kemenkeu.
Berdasarkan data yang dihimpun, Rabu (21/2/2024) lapor SPT untuk wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024.
Sedangkan batas untuk pelaporan wajib pajak badan yakni 30 April 2024 apa bila terlambat melaporkan SPT, wajib pajak akan terkena sanksi berupa denda seperti berikut:
- Denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak.
- denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per tahunan pajak.
- Denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp 100.000 per SPT masa pajak.
- denda bagi SPT WP badan sebesar Rp 1 juta per pertahun pajak.
Ok
Hehehe giliran wajib pajak di gebor2kan harus Rakyàt wajib pajak sedangkan ke wajiban pemerintah ajah di pura2kan lalai kesannya abaih menyedikan nedara ini pejabat di gaji rakyat tapi rakyat ga punya hak hidup layak bakan arogan ga pada malu sudah otaknya busuk
Gaji PNS dari pajak rakyat
rakyat gak bayar pajak kena denda
Kalo bayar malah d korup
Yg bener aja rugi dong
Pembayaran NPWP terlalu ribet harusnya di bikin SPT byr BPJS
Bagaimana dengan NPWP ug statusnya NE itu tdk wajib lapor spt kan
Ribet ngurus hrs dtng pelayanan jg ribet kah online dunk biar mudah dan transparan biar ngg d korup
Dibuat gampang aja,Uda bayar pajak masih disuruh lapor,orang banyak yg masih gaplek,bila perlu jemput bola,dikit2 denda
Oligarki yang wajib di audit investigasi, bukan wp pribadi yang di uber uber.
Gimana mau lapor ,
Spt nya aj belum di kasih.
Apa yang mau dinlaporkan ? Ya