Dukcapil Bawa Kabar Baik, Masyarakat yang ber-KTP Jakarta Bisa Urus NIK Secara Cepat dan Mudah, Simak Caranya!

Dukcapil Bawa Kabar Baik, Masyarakat yang ber-KTP Jakarta Bisa Urus NIK Secara Cepat dan Mudah, Simak Caranya!

18 Maret 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta akan memberlakukan penertiban data kependudukan masyarakat diluar Jakarta.

Adapun terdapat puluhan ribu warga Tangerang Selatan yang harus mengurus pindah KTP karena tercatat memiliki KTP DKI.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan cara mengurus pindah KTP sangat mudah.

Melansir dari Tangsel life, Senin (18/3/2024), Pertama-tama warga perlu meminta Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) atau istilah lainnya cabut berkas yang bisa dilakukan secara online.

Selanjutnya, masyarakat bisa mengakses laman milik Disdukcapil Tangsel melalui link rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id.

Di laman tersebut, pilih menu “pindah datang” kemudian akan diarahkan untuk mengunggah seluruh dokumen persyaratan.

Setelah itu, masyarakat akan mendapatkan Kartu Keluarga (KK) Tangsel pada hari yang sama.

Dedi menyebut masyarakat baru bisa mengurus perpindahan KTP dari Jakarta ke Tangsel setelah KK Tangsel tersebut terbit.

Untuk mengurus pindah KTP, masyarakat perlu mendaftar online melalui laman rumahdukcapil.tangerangselatankota.go.id mulai pukul 08.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Baca Juga:

Kemudian mengunggah persyaratan dan mengambil KTP pada waktu dan lokasi yang dipilih pada laman tersebut.

Selain melalui online, masyarakat juga bisa mengurus perpindahan menggunakan layanan ojek online (ojol).

Jika menggunakan layanan ojol masyarakat perlu melakukan pendaftaran online dan mengirim berkas persyaratan menggunakan ojol tersebut.

Caranya adalah dengan melakukan daftar online, setelah diverifikasi langkah persyaratan, pilih kirim persyaratan melalui ojol.

Perlu dicatat, loket drive thru hanya satu yaitu di kantor Disdukcapil Tangsel yang berada di Kecamatan Setu.

Adapun layanan ojol yang bekerja sama dengan pihaknya hanya dua, yakni Gojek dan Grab.

Sementara itu, dokumen persyaratan yang harus disiapkan antara lain mengisi formulir f-1.02, KK asli, dan KTP asli dari daerah asal.

Baca Juga: