Satpas Beri Kemudahan, Kini Urus SIM Baru 2024 Cukup dari Rumah Saja, Bisa Lewat Online, Simak Caranya!

Satpas Beri Kemudahan, Kini Urus SIM Baru 2024 Cukup dari Rumah Saja, Bisa Lewat Online, Simak Caranya!

30 April 2024 4 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Pengurusan SIM baru semakin mudah, cukup dari cept dan rumah.

Untuk syarat dan biayanya pun juga masih sama dengan tahun lalu.

Melansir dari laman resminya, Selasa (30/4/2024), setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Baca Juga:

Panduan Buat SIM Online

Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.

SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.

Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda
  • Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
  • Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
  • setelah itu melakukan pembayaran
  • Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di
  • SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
  • SIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.
  • Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi
  • RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.

Syarat Buat SIM

Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:

1. Syarat buat SIM perseorangan

Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:

Batas usia minimal

  • Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.
  • Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.

Baca Juga:

Dokumen pendukung

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Formulir permohonan
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
  • Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar.
  • Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan.
  • Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Syarat buat SIM umum

Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:

  • SIM A umum berusia minimal 20 tahun
  • SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
  • SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun

Biaya Pembuatan SIM Baru

  • SIM A baru: + Rp 120.000
  • SIM B1 baru: + Rp 120.000
  • SIM B2 baru: + Rp 120.000
  • SIM C baru: + Rp 100.000
  • SIM D baru: + Rp 50.000.

Baca Juga: