CategorySOSIAL BUDAYA
Info Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Diterapkan Mulai Maret 2024, Berbeda dengan Tahun Lalu, Simak!
27 Maret 2024 8 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.
Melansir dari laman resminya, Rabu (27/3/2024), Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 2024.
- Kelas I, di kenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya
- Kelas II di kenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.
- pelayanan Kelas III, di kenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya.
- Kelas III hanya sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta.
Pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari:
- PNS
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pegawai pemerintah
- Non pegawai negeri
- Bayar oleh instansi kerja.
Baca Juga:
Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar:
- 5% dari gaji per bulan
- 1% di bayarkan oleh pekerja
- 4% dan di bayar oleh instansi kerja.
Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan,:
- Janda
- Duda
- Anak yatim
- Veteran sebesar 5%
- 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan akan di bayarkan oleh pemerintah.
Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.
Denda akan di kenakan apa bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan di aktifkan kembali
Denda Nunggak Iuran BPJS Kesehatan
- Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.
- Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.
- Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan di tanggung oleh instansi kerja.
Sudah saatnya untuk kelas 3 naik..agar beban pemerintah berkurang..iuran yg awal na 42.000 menjadi 42.500, yang mana 37.500 di bayar perorangan dan subsidi 5.000 dari pemerintah
Masalahnya ada pihak yg sm sekali gak bayar, gratis. Misal seperti di kampung – kampung.
Belum pernah buat
Belum pernah buat BPJS
Gak ada denda apanya? Saat bayar bulanan walau terlambat memang gak ada denda, tp saat sakit dan harus ngamar / opname baru keluar denda yg harus dibayar
😄😄😄
Tolong kl bisa jaminanpangsiun bisa dicairkan kl kita suda tidabekerja LG jangan nunggu usia pangsiun
Klo bisa BPJS bikin RS sendiri biar pelayanan tidak di no duakan kasian antriannya panjang apalagi klo ambil obat kadang harus beli lagi obatnya terbatas
saya dari dulu tak pernah ada bpjs .. ini baru kali inisaja punya..