Info Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Diterapkan Mulai Maret 2024, Berbeda dengan Tahun Lalu, Simak!

Info Iuran BPJS Kesehatan Terbaru, Diterapkan Mulai Maret 2024, Berbeda dengan Tahun Lalu, Simak!

27 Maret 2024 8 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan yang menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Melansir dari laman resminya, Rabu (27/3/2024), Berikut daftar iuran BPJS Kesehatan tahun 2024.

  • Kelas I, di kenakan biaya sebesar Rp 150.000 per orang setiap bulannya
  • Kelas II di kenakan biaya sebesar Rp 100.000 per orang setiap bulannya.
  • pelayanan Kelas III, di kenakan biaya sebesar Rp 42.000 per orang setiap bulannya.
  • Kelas III hanya sebesar Rp 35.000 dan pemerintah akan memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000 kepada setiap peserta.

Pada Lembaga Pemerintahan yang terdiri dari:

  • PNS
  • Anggota TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pegawai pemerintah
  • Non pegawai negeri
  • Bayar oleh instansi kerja.

Baca Juga:

Untuk Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar:

  • 5% dari gaji per bulan
  • 1% di bayarkan oleh pekerja
  • 4% dan di bayar oleh instansi kerja.

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan,:

  • Janda
  • Duda
  • Anak yatim
  • Veteran sebesar 5%
  • 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan dan akan di bayarkan oleh pemerintah.

Tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016.

Denda akan di kenakan apa bila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan di aktifkan kembali

Denda Nunggak Iuran BPJS Kesehatan

  • Jumlah bulan yang tertunggak paling banyak 12 bulan.
  • Besaran denda paling tinggi sebesar Rp 30 juta.
  • Bagi peserta PPU pembayaran denda pelayanan di tanggung oleh instansi kerja.

Baca Juga: