9 Fasilitas Negara Ini Membutuhkan KTP Digital, Diterapkan Mulai Juni 2024, Warga Indonesia Wajib Tahu, Simak!

9 Fasilitas Negara Ini Membutuhkan KTP Digital, Diterapkan Mulai Juni 2024, Warga Indonesia Wajib Tahu, Simak!

9 Maret 2024 2 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri akan segera mengimplementasikan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP digital untuk layanan publik.

Ada pun IKD adalah informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital.

Dasarnya, IKD merupakan versi digital dari e-KTP.

Masyarakat dapat mengakses IKD yang menampilkan data pribadi sebagai identitas melalui gawai.

Direktur Jenderal Dukcapil Teguh Setyabudi mengatakan pihaknya menargetkan IKD akan mulai berlaku pada Juni 2024.

Baca Juga:

Berdasarkan penelusuran, IKD telah terinstal di lebih dari 10 juta perangkat penduduk.

Teguh mengungkapkan ada beberapa layanan publik yang membutuhkan IKD.

Daftar sembilan layanan publik yang membutuhkan IKD:

  • Layanan kesehatan dalam Satu Sehat
  • Layanan bansos
  • Layanan pembuatan SIM online
  • Layanan administrasi kependudukan
  • Layanan pendidikan
  • Layanan transaksi keuangan negara
  • Layanan administrasi pemerintahan
  • Layanan portal pelayanan publik
  • Layanan satu data Indonesia

Masyarakat yang ingin melakukan aktivasi IKD harus menyiapkan beberapa persyaratan.

  • Ponsel dengan akses internet
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Alamat e-mail aktif
  • Nomor ponsel aktif

Untuk melakukan aktivasi IKD, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Download aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore
  • Buka aplikasi IKD, isi data berupa NIK, e-mail dan nomor handphone lalu klik tombol verifikasi data
  • Verifikasi wajah dengan pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognition
  • pilih scan QR Code yang di dapat dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Setelah berhasil, cek e-mail yang di daftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD
  • Aktivasi IKD telah selesai.

Masyarakat harus melakukan aktivasi di kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan domisili dengan di dampingi petugas.

Pendaftaran IKD memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat melalui teknologi face recognition.

Baca Juga: