CategoryNASIONAL
Modal 2 Dokumen Ini, Foto KTP Anda Langsung Berubah Jadi Baru, Warga Wajib Coba, Simak!
12 Maret 2024 1 By Tim Redaksi 1NKRIPOST.COM – Cara dan ketentuan dalam mengganti foto KTP yang buram.
Perlu diketahui, Prosedur penggantian foto di KTP telah di atur dalam Peraturan Dalam Negeri yang Bernomor 74 Tahun 2015.
Penggantian foto hanya bisa di lakukan dengan alasan tertentu yang mendesak dan sesuai yang tercantum dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, antara lain:
- Mengganti foto karena buram, tidak jelas, terkelupas, atau rusak yang membuat proses identifikasi pemilik di KTP jadi sulit.
- Mengganti foto untuk perempuan yang mengubah penampilan dari yang sebelumnya belum berhijab jadi berhijab.
Baca Juga:
- Polisi Akan Membuka Lowongan Kerja Besar-besaran, Butuh 10 Ribu Pegawai Tetap, Dibuka Mulai April 2024, Siapkan Berkasmu!
- Makin Mudah! Kini Urus SIM Baru 2024 Cukup dari Rumah Saja, Bisa Lewat Online, Ini Caranya!
Dokumen yang perlu dibawa saat mengganti KTP:
- Membawa KTP Lama
- Membawa Fotokopi KK ke Dinas Dukcapil setempat
Jika semua ketentuan dan syarat telah di penuhi, langkah selanjutnya adalah melakukan perbaikan foto KTP buram atau pudar di Di sdukcapil Tangsel:
- Datangi kantor Dinas Dukcapil Tangsel dengan membawa KTP lama dan fotokopi kartu keluarga
- Ajukan permohonan penggantian foto KTP yang baru kepada petugas loket
- Berikan KTP asli dan fotokopi KK yang sudah di bawa untuk selanjutnya di periksa petugas
- Petugas akan memberikan formulir surat pernyataan perubahan elemen data kependudukan yang telah di bubuhi tanda tangan dan di lengkapi materai
- Setelah prosesnya selesai, ikuti instruksi selanjutnya yang di berikan petugas
- Setelah itu, KTP elektronik dengan foto yang lebih jelas siap di cetak
Baca Juga:
- Tidak ada yang Berubah, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Maret 2024
- 9 Fasilitas Negara Ini Membutuhkan KTP Digital, Diterapkan Mulai Juni 2024, Warga Indonesia Siap-siap!
Cara Cetak KTP
- Mengunjungi kelurahan atau Disdukcapil terdekat
- Meminta surat pengantar dan formulir pencetakan ulang e-KTP sebagai persyaratan yang harus di bawa ke kantor kecamatan
- Mendatangi kantor kecamatan atau dinas kependudukan dengan membawa beberapa dokumen persyaratan pencetakan ulang e-KTP
- Pengecekan berkas oleh petugas kecamatan
- Proses pencetakan e-KTP
- Proses ini biasanya memakan waktu pengerjaan selama minimal 7 hari waktu kerja. Tanyakan secara detail kapan e-KTP baru bisa di ambil
- Kemudian, datangi kembali kecamatan untuk mengambil e-KTP baru
Informasi yang diberikan udah ketinggalan, karena saat ini pencetakan KTP sudah bisa dalam hitungan menit