Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung Pemerintah RI, Terbaru Tahun 2024, Semua Warga Wajib Tahu, Simak!

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung Pemerintah RI, Terbaru Tahun 2024, Semua Warga Wajib Tahu, Simak!

12 Maret 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Jenis-jenis penyakit yang ditanggung pemerintah Indonesia.

BPJS Kesehatan jadi salah satu andalan masyarakat saat hendak berobat.

Sebab, BPJS Kesehatan merupakan salah satu bentuk pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dalam sektor kesehatan.

Baca Juga:

Mengutip dari Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Selasa (12/03/2024), berikut ini daftar 21 penyakit yang tidak masuk kedalam jaminan BPJS Kesehatan:

  1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
  2. Perawatan dengan tujuan estetik.
  3. Pengobatan untuk tujuan mengatasi infertilitas
  4. Penyakit akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, dan terorisme.
  5. Pelayanan kesehatan yang berlangsung di luar negeri
  6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
  7. Perataan gigi atau ortodonsi.
  8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang gak bisa dicegah.
  9. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri
  10. Pengobatan dan tindakan medis yang masuk kedalam kategori percobaan atau eksperimen.
  11. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  15. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
  16. Pelayanan kesehatan dalam rangka bakti sosial.
  17. Pelayanan kesehatan yang terjamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang menjadi tanggungan program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  19. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah menjadi jaminan oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  20. Pelayanan yang sudah menjadi tanggungan dalam program lain.
  21. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

Baca Juga: