Bayar Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah, Bisa Pakai Aplikasi Ini, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu, Simak!

Bayar Pajak Kendaraan Kini Semakin Mudah, Bisa Pakai Aplikasi Ini, Pemilik Motor-Mobil Wajib Tahu, Simak!

29 Februari 2024 1 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM-Pemilik kendaraan wajib membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun maupun lima tahunan.

Kekinian, pembayaran pajak kendaraan bisa di lakukan tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat.

Kini bisa membayar secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi SIGNAL ini menyediakan beragam kanal pembayaran, termasuk BRImo dari PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang telah di sahkan usai pajak kendaraan di bayar akan di kirimkan ke alamat pemilik.

Ada pun SIGNAL telah di rilis sejak September 2021 untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. 

Terdapat beragam opsi pembayaran sesuai dengan preferensi masyarakat, salah satunya melalui BRImo.

Saat ini, BRImo sudah bisa di gunakan untuk pembayaran pajak kendaraan melalui SIGNAL di 15 provinsi.

Yaitu:

  • Jawa Barat
  • Jawa Tengah
  • Jawa Timur
  • Banten
  • Nusa Tenggara Barat
  • Riau
  • Sulawesi Tenggara
  • Sulawesi Barat
  • Sumatera Barat
  • Jambi
  • Bengkulu
  • Bali
  • Kepulauan Riau.

Untuk bisa membayar pajak kendaraan menggunakan BRImo, wajib pajak harus memiliki akun di aplikasi SIGNAL.

Baca Juga:

Penjelasan Lebih Rinci Mengenai Program Baru

Sebelum membuat akun SIGNAL, siapkan beberapa persyaratan seperti (NIK), foto KTP-el, e-mail, nomor handphone.

Saat pendaftaran, wajib pajak juga harus melakukan swafoto

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

Kemudian daftarkan kendaraan dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan.

Wajib pajak bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun SIGNAL.

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

Kemudian daftarkan kendaraan dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan.

Wajib pajak bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun SIGNAL.

Langkah pertama yang harus di lakukan adalah mengunduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store atau App Store.

Kemudian daftarkan kendaraan dengan mengisi NIK e-KTP, 5 digit nomor rangka kendaraan, dan nomor plat kendaraan

Wajib pajak bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan pada satu akun SIGNAL.

Selanjutnya, klik menu “Pendaftaran Pengesahan STNK” untuk membayar pajak kendaraan.

Baca Juga:

Lalu, pilih kendaraan yang hendak di bayar pajaknya.

Silakan memilih opsi pengiriman kemudian isi alamat pada form yang tersedia.

Berdasarkan data yang di himpun, Jumat (23/2/2024) untuk membayar tagihan pajak kendaraan melalui BRImo, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Login BRImo
  • menu Tagihan
  • Pilih Menu SIGNAL
  • Wilayah dan Masukkan kode pembayaran
  • Konfirmasi transaksi dengan memasukkan PIN
  • Transaksi berhasil.

Sebagai catatan, BRI dalam fitur SIGNAL berfungsi sebagai kanal pembayaran yang terhubung dengan penyedia jaringan infrastruktur sistem pembayaran Artajasa.

BRI akan memproses pembayaran pada H+0 untuk wilayah DKI Jakarta dan H+1 untuk wilayah lain.

Sedangkan Artajasa melakukan pelayanan pada Senin sampai dengan Jumat.

Wajib pajak yang ingin membayar melalui BRImo di anjurkan paling lambat dua hari sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda.

Baca Juga: