Dukcapil DKI Jakarta Akan Menonaktifkan NIK Warga Secara Besar-besaran, Siapkan 4 Berkas Ini Jika Mau Aman, Simak!

Dukcapil DKI Jakarta Akan Menonaktifkan NIK Warga Secara Besar-besaran, Siapkan 4 Berkas Ini Jika Mau Aman, Simak!

29 Februari 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Ibu Kota mulai Maret 2024.

Dengan hal tersebut bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan serta mengakurasi data untuk merumuskan kebijakan dengan tepat.

Bantuan sosial tepat sasaran

Penonaktifan NIK ini akan berjalan secara bertahap.

Hal itu di sampaikan Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin belum lama ini.

Ada pun pada awal pendataan, terdapat 194.774 data NIK yang akan di nonaktifkan.

Data ini berasal dari hasil coklit (pencocokan dan penelitian data) RT dan RW saat melakukan program vaksinasi tahun 2019-2020 dan 2021.

Baca Juga:

Jumlah penduduk yang keluar Jakarta 243.160 orang.

Berikut langkah-langkahnya :

  • Buka website https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id
  • Pilih kolom menu “Cek Pembekuan Warga”
  • Masukan nomor NIK pada kolom NIK
  • Input captcha pada kolom captcha
  • Klik “Cari Data Pembekuan”

Daftar yang akan di nonaktifkan, akan muncul tampilan “NIK tidak terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Terdaftar dalam Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan Sesuai Domisili.”

Warga bisa mengajukan keberatan apa bila merasa hasil yang di tampilkan tidak sesuai.

Caranya adalah dengan menghubungi kantor kelurahan sesuai alamat identitas.

Jangan lupa membawa bukti pendukung, seperti KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan surat RT/RW setempat.

Tata cara pengaktifan kembali NIK tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Dukcapil Nomor 100 Tahun 2023.

1. Mengajukan Permohonan

Pemohon melakukan pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK melalui loket pelayanan kelurahan.

2. Verifikasi dan Validasi

Petugas kelurahan menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas permohonan serta melakukan validasi pengajuan pada aplikasi Data Warga.

3. Koordinasi dan Verifikasi Lapangan

Dengan terjadinnya perpindahan alamat, maka petugas kelurahan akan melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Dukcapil Kota /Kabupaten, dan Kemudian melakukan verifikasi lapangan sebelum pengajuan permohonan pengaktifan kembali NIK kepada Dirjen Dukcapil Kemendagri.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab atas segala hal yang berkaitan dengan kependudukan dan pencatatan sipil di Indonesia.

Baca Juga: