Info Terbaru Untuk Seluruh Camat dan Lurah, Warga Setempat Wajib Tahu, Penting!

Info Terbaru Untuk Seluruh Camat dan Lurah, Warga Setempat Wajib Tahu, Penting!

28 Februari 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Info terbaru untuk Seluruh Camat dan Lurah Indonesia.

Camat dan lurah di Indonesia masih termasuk dalam profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dengan demikian, gaji camat dan lurah sama dengan gaji PNS lainnya.

Melansir dari Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Senin (29/1/2024) berikut rincian gaji camat dan lurah yang berada di golongan IIId dan IIIc:

– Golongan IIIc (Lurah) : Rp 2.802.300-4.602.400

– Golongan IIId (Camat): Rp 2.920.800-4.797.000.

Sementara itu, mengacu pada PP Nomor 100 Tahun 2000, jabatan lurah diduduki oleh PNS minimal golongan IIIb hingga IIId.

Baca Juga:

Sedangkan jabatan camat minimal golongan IIId sampai IVd.

– IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

– IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000.

– IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

– IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

– IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

– IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Selain gaji pokok, camat dan lurah juga akan menerima beberapa tunjangan.

Aturan terkait tunjangan untuk camat dan lurah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, tunjangan yang diberikan meliputi tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan anak).

Kemudian tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam bentuk uang, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Sementara itu, khusus bagi lurah dan camat di DKI Jakarta, besaran tunjangan tertuang dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 19 Tahun 2020.

Camat di wilayah DKI akan menerima tunjangan sebesar Rp Rp 39.960.000, sedangkan lurah sebesar Rp 27.000.000.

Baca Juga: