Sopir Truck Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Di Ringkus Satresnarkoba Polres Jepara

Sopir Truck Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Di Ringkus Satresnarkoba Polres Jepara

20 Februari 2021 0 By Nkri Ku

NKRIPOST.COM – JEPARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap Pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Tahunan Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara, AKBP. Aries Tri Nugroho, lewat Kasat Resnarkoba Iptu R Aries Sulistiyono, SH saat dikonfirmasi pagi ini (19/02/2021) membenarkan bahwa Tersangka inisial DN (41) warga Desa Krapyak Kecamatan Tahunan Kabupaten Jepara.

Penangkapan dilakukan kemarin sore (18/02) di pinggir jalan yang mana tersangka berencana meletakkan barang bukti berupa paket sabu.

BACA JUGA:

Razia Rutin Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang di Rutan Kelas IIb Jepara

Anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat aktifitas yang mencurigakan dari identitas tersangka mengenai jual beli sabu.

Kemudian anggota bergerak cepat dengan melakukan pembuntutan tersangka, dan pada saat itu diketahui turun dari motor dan berjalan kaki langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan enam paket Sabu dan pipet kaca yang akan diedarkan yang disimpan dalam saku celana.

Tersangka DN menjelaskan bahwa semua paketan sabu tersebut miliknya yang baru saja di ambil dari dia beli dan nantinya akan diedarkan kembali untuk memperoleh keuntungan.

Dari hasil penangkapan tersangka tersebut anggota Satnarkoba berhasil mengamankan total 3,74 gr Sabu.

Tak hanya itu pihak kepolisian juga mengamankan HP dan Sepeda motor yang digunakan tersangka serta uang tunai Rp. 1.200.000,- hasil transaksi.

Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dikenai pasal 114 Ayat 1, Subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
.
NkriPost – Purnomo.