Satres Narkoba Polres Jepara Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba

20 Februari 2021 0 By NKRI POST

NKRIPOST.COM – JEPARA | Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara Polda Jateng melakukan penangkapan terhadap Pengedar Narkotika jenis Sabu di wilayah Kembang Kabupaten Jepara.

Kapolres Jepara AKBP. Arirs Tri Yunarko memberikan keterangan lewat Kasat Resnarkoba Iptu R Aries Sulistiyono, SH saat dikonfirmasi pagi ini (19/02/2021) membenarkan bahwa Tersangka inisial TU (38) dan EP (28) warga Desa Cepogo Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara.

Penangkapan dilakukan kemarin sore (18/02) di pinggir jalan yang mana tersangka mengambil barang bukti berupa paket sabu yg telah dibelinya.

Anggota Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa terdapat aktifitas yang mencurigakan dari identitas tersangka mengenai jual beli sabu.

BACA JUGA:

Sopir Truck Edarkan Narkoba Jenis Sabu, Di Ringkus Satresnarkoba Polres Jepara

Kemudian anggota bergerak cepat dengan melakukan pembuntutan tersangka, dan pada saat itu diketahui kedua tersangka berboncengan kesuatu tempat, dan saudara EP turun dari motor dan mengambil barang bukti sabu kemudian langsung dilakukan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan badan tersangka ditemukan satu paket Sabu yang akan diedarkan dan dipakai sendiri oleh tersangka.

Dari hasil penangkapan tersangka tersebut anggota Satnarkoba berhasil mengamankan total 4,64 gr Sabu.

Saat ini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang dikenai pasal 114 Ayat 1, Subsider pasal 112 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara.
.
.NkriPost – Purnomo.