Peran DPD-RI Mengawal Konstitusi Dan Merawat Tenunan Kebhinekaan, NTT Butuh Sosok Nicholay Aprilindo

Peran DPD-RI Mengawal Konstitusi Dan Merawat Tenunan Kebhinekaan, NTT Butuh Sosok Nicholay Aprilindo

20 Februari 2021 0 By Nkri Ku
Whatsapp

DR.(Cand.) NICHOLAY APRILINDO B.SH.MH.MM

NKRI POST, JAKARTA – Indonesia merupakan salah satu negara yang menerapkan sistem demokrasi dalam pemerintahannya. Demokrasi yang dimaksud adalah demokrasi pancasila. Mengingat luas wilayah serta penduduk yang sangat banyak maka demokrasi yang diterapkan adalah demokrasi perwakilan.

Dalam hal ini aspirasi serta keterwakilan rakyat dapat terakomodasi melalui lembaga Dewan perwakilan Rakyat (DPR) dan juga keterwakilan rakyat melalui Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kedua anggota lembaga tersebut bergabung menjadi satu menjadi lembaga yang Namanya Majelis Permusayawaratan Rakyat (MPR), sebagai lembaga pemegang tertinggi kedaulatan rakyat.

DPD, sebagaimana diatur dalam Pasal 223 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, mempunyai fungsi untuk mengajukan usul kepada DPR mengenai rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

BACA JUGA:

Nicholay Aprilindo Sosok Kelahiran Atambua Ini Layak Jadi Senator Asal NTT

Sebuah survei pada tahun 2019 dilaksanakan oleh Kementerian Agama untuk mengukur Indeks Kerukunan Umat Beragama (KUB) menempatkan NTT di posisi kedua tertinggi setelah Papua Barat dengan perolehan 81,1% kalah 1% dari Papua Barat yang memperoleh 82,1%.

Nicholay Aprilindo B., Saat Mengikuti Kursus _Counter_ Terrorism di Pentagon USA. (Doc. Pribadi)

Ini adalah capaian kolektif semua stakeholder dan kebanggaan akan tingginya kerukunan umat beragama dan hendaknya menjadi contoh bagi provinsi lain dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Capaian ini juga secara tidak langsung memberi isyarat bahwa tanggung jawab moril yang tidak ringan bagi semua insan di tanah Flobamora. Setiap orang NTT harus mampu menjaga dan mempertahankan kerukunan antar umat beragama di NTT. Namun tidak berhenti sampai di sini, bahwa tanggungjawab lain yang juga wajib diemban orang NTT di manapun dia berada, entah di NTT atau di provinsi lain di Indonesia, bahkan di seluruh dunia, adalah mempromosikan dan menjadi saksi atas kerukunan umat beragama lewat pergaulannya setiap hari.

DPD RI yang tergabung dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) menjadi lembaga yang representatif dan bertanggung jawab dalam mengawal konstitusi dengan tugas dan fungsi adalah untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengembalian keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan daerah. Oleh karenanya diharapkan DPD dapat memenuhi keinginan untuk lebih mengakomodasi aspirasi daerah dan sekaligus memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pengambilan keputusan terutama untuk kepentingan daerah.

Nicholay Aprilindo B.

Nicholay Aprilindo, putra asli Timor kelahiran Atambua, 15 April 1964 merupakan Alumni LEMHANNAS RI 2011 seangkatan dengan Jendral Polisi Tito Karnavian (Mendagri saat ini). Nicholay sapaan akrabnya sangat gencar menyuarakan toleransi dan kerukunan umat beragama, bukan hanya di Indonesia melainkan sampai di negara-negara lain. Berbekal Nasionalisme dan berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945, ditengah krisis kepercayaan masyarakat NTT terhadap wakilnya di DPD-RI, sosok ini tampil dengan segudang prestasi dan pengalaman dalam memperjuangkan kepentingan rakyat baik dikancah nasional maupun internasional.

Nicholay kini berprofesi sebagai Manager Afair & Government Relations di ARSARI GROUP milik adik Prabowo Subianto yakni Hashim S. Djojohadikusumo. Saat ini dirinya sedang fokus untuk menyelasaikan Desertasi Doktoralnya dengan judul “MEMBANGUN MODEL HUKUM PENYELASAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG BERKEADILAN PANCASILA”.

Sebuah kajian akademis dari aspek yuridis yang kental dengan tinjauan hukum siap untuk diuji dan dipresentasikan di Negeri Belanda, guna melengkapi syarat untuk menjadi Doktor, untuk seutuhnya menadharmabhaktikan dirinya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nicholay, sosok yang simpel dan sederhana, selalu mengandalkan kekuatan Tuhan dan leluhurnya, bukan sebuah kebetulan ketika diutus oleh sebuah isntitusi Negara untuk studi tentang ‘Counter Terrorism’ di FBI dan Pentagon USA pasca menamatkan pendidikannya di LEMHANNAS RI. Tak banyak anak bangsa apalagi Putra Daerah asal NTT yang dapat menempuh studi ini. Suatu kebanggaan masyarakat Nusa Tenggara Timur akan sepak terjang putra daerahnya. Dengan segudang prestasi dan juga pengalaman dalam memberi suri tauladan bagi setiap insan Indonesia khususnya masyarakat NTT dalam mencintai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), semoga kelak dapat mewakili rakyat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mengawal Konstitusi di tingkat DPD RI.

RIWAYAT HIDUP :

Nama : DR (Cand.)Nicholay Aprilindo B., S.H., M.H., M.M.

Lahir di Atambua Timor 15-04-1964.

RIWAYAT PENDIDIKAN:
S 1 (Hukum)
S2 (Hukum)
S2 (Managemen SDM)
S3 (Hukum).
LEMHANNAS RI-2011 (PPSA XVII)

*). Berpengalaman di bidang Clandestin, Politik dan Hukum serta HAM.

**). Study Strategis Luar Negeri (SSLN) tentang COUNTER TERRORISM SECTION di FBI & PENTAGON Washington DC. USA-2011.

***). Penugasan di daerah-daerah konflik, termasuk Timor Timur 1982, 1996 sampai pada Jajak Pendapat (Referendum) Timor-Timur 1999 dan Pasca Referendum Timor Timur 1999.

PENGALAMAN & CARIER:
1. Operasi Bhakti Resimen Mahasiswa Indonesia (MAHADIPA-Jateng)di Timor Timur 1990.

2. Menangani kasus Pelanggaran HAM Berat Timor-Timur, Pembunuhan 3 Staf UNHCR Atambua, Penembakan Tentara UNPKF Asal Selandia Baru 2000-2006.

3. Perlucutan Senjata Pejuang Pro Integrasi Timor-Timur 2000-2002

4. Anggota Tim Kebenaran & Rekonsiliasi di Timor-Timur Pasca Jajak Pendapat Timor Timur 2003.

5. Anggota Observer UNAMET/PBB pada saat jajak Pendapat Timor Timur 1999.

6. Anggota Komisi Perdamaian & Stabilitas Timor Timur Pada saat Jajak Pendapat Timor Timur 1999,

7. Anggota Tim Adhoc KIHAMTIL (Komisi HAM Timor Lorosae).1999

8. Tim Hukum Sengketa Pilpres Megawati-Prabowo vs SBY-JK 2009.

9. Tim Hukum Prabowo Subianto pada Capres Convensi Partai Golkar 2004.

10. Tim Hukum sengketa Pilpres Prabowo-Hatta vs Jokowi – JK 2014.

11. Tim Hukum sengketa Pilpres Prabowo-Sandi Vs Jokowi-Ma’ruf Amin 2019.

Judul Disertasi S3 (Doktor Ilmu Hukum):
“MEMBANGUN MODEL HUKUM PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN YANG BERKEADILAN PANCASILA”

PEKERJAAN SAAT INI:
1. Manager Public Affair & Government Relation (ARSARI Group, milik Bpk.Hashim S.Djojohdikusumo)

2. Aktivis Polhukam

3. Sekretaris Bidang Pengkajian Hukum & Perundang-Undangan DPN PERADI.(TIM)

Sang PrabuSosokNkri Ku