Kapolri : Penyelesaian Kasus Secara Restorative Justice Akan Dikedepankan

Kapolri : Penyelesaian Kasus Secara Restorative Justice Akan Dikedepankan

20 Februari 2021 0 By Nkri Ku

Kapolri : Penyelesaian Kasus Secara Restorative Justice Akan Dikedepankan

Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si

Nkripost, Yogyakarta – Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menyampaikan polri akan lebih selektif lagi dalam menindaklanjuti laporan khsususnya yang mengarah pada UU ITE.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kapolri akan mengedepankan “Restorative Justice” disetiap penanganan kasus.

Selain itu, Kapolri juga menyampaikan pihaknya akan lebih membuka ruang mediasi dalam penanganan kasus yang ada kecuali terhadap isu-isu yang yang berpotensi terhadap konflik sesama bangsa dan berisko memecah belah bangsa.

“Kami akan mengedepankan penyelesaian dengan cara yang lebih baik, mediasi, dan restorative justice. Namun, untuk hal-hal yang berpotensi terhadap konflik sesama bangsa dan berisiko memecah belah NKRI, kami akan proses, tidak ada toleransi,” ungkap Kapolri.

Hal tersebut disampaikan Kapolri setelah maraknya isu saling lapor dan juga tindak lanjut instruksi yang disampaikan oleh Presiden RI, Ir. H. Joko Widodo saat membuka Rapim TNI Polri beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui Bersama, hal tersebut disampaikan Kapolri saat melaksanakan kunjungan kepada Ketua Umum PP Muhammadiyah di Yogyakarta, Kapolri turut didampingi Kapolda DIY, Irjen. Pol. Drs. Asep Suhendar, M.Si. serta sejumlah pejabat Mabes Polri diantaranya, As Ops Kapolri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Humas Polri, serta sejumlah pejabat lainnya.(polri)