Razia Rutin Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang di Rutan Kelas IIB Jepara

Razia Rutin Cegah Peredaran Narkoba dan Barang Terlarang di Rutan Kelas IIB Jepara

19 Februari 2021 0 By Nkri Ku
Razia

NKRIPOST.COM – JEPARA – Di Rutan (Rumah Tahanan) Negara Kelas IIB Jepara, Jl. A. Yani No 4, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, berlangsung operasi rutin ke blok-blok warga binaan, untuk mencegah penyelundupan berbagai barang terlarang seperti ponsel, obat-obatan terlarang, sajam, narkoba, dan barang-barang haram lainnya, yang membahayakan dan bisa menimbulkan tindak kejahatan di dalam rutan.

Agus Susanto, SH Kepala Kesatuan Pengamanan memimpin langsung penggeledahan sebagai langkah serius dan progresif untuk pencegahan secara dini khususnya peredaran Narkoba di Rutan, karena mayoritas warga binaan adalah pelaku kejahatan narkoba.

Kegiatan rutin Rutan Kelas IIB dengan cara, melalui operasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sebagai agenda rutin sesuai instruksi dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham RI dalam rangka perang terhadap peredaran narkoba

Warga hunian satu persatu di periksa dan di geledah secara teliti dan cermat, agar tidak satu pun yang lolos dari pemeriksaan, yang menjadi agenda rutin di Rutan Jepara.

“Ini sebagai bentuk komitmen bersama untuk mencegah, mengantisipasi peredaran narkoba dan penyelundupan barang berbahaya lainnya,” tegas Agus Susanto, SH., penanggung jawab keamanan di Rutan, sesuai instruksi dari Kepala Rutan Triadi RD, A.Md.I.P., SH.,M.Si.

Kegiatan razia rutin ini diharapkan bisa memberikan pencegahan awal atau antisipasi agar penghuni rutan tidak bertransaksi dan memakai narkoba di dalam rutan.

NkriPost. – Purnomo.