Selain Cairkan Dana 10 Juta, 5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ini Belum Diketahui Karyawan Indonesia, Buruan Cek!

Selain Cairkan Dana 10 Juta, 5 Manfaat BPJS Ketenagakerjaan Ini Belum Diketahui Karyawan Indonesia, Buruan Cek!

10 April 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Info terbaru bagi yang memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Atau BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada masyarakat.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKM).

Manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan

1.Jaminan Hari Tua (JHT)

Manfaat yang bisa di dapat dari program Jaminan Hari Tua (JHT) berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah di bayarkan di tambah dengan hasil pengembangannya.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta.

JHT sendiri merupakan program perlindungan yang bertujuan menjamin peserta menerima uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga:

Manfaat JHT dibayarkan sekaligus pada saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia atau meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dengan status WNA.

Kendati demikian, peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan JHT.

Peserta bisa mencairkan JHT sebelum usia 56 tahun namun hanya bisa dilakukan sebagian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 46 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada Program JHT dapat mengajukan pengambilan JHT sebagian sebesar 10% untuk persiapan masa pensiun.

Selain itu, bisa juga mencairkan sebesar 30% untuk kepemilikan rumah.

Melansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (10/3/2024), berikut persyaratan yang perlu disiapkan serta cara mencairkan JHT:

Syarat Klaim JHT Sebagian 10%

  1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  2. E-KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Buku Tabungan
  5. Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  6. NPWP (jika ada).

2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan program untuk peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang di sebabkan oleh lingkungan kerja. Manfaat yang bisa di dapat dari program ini antara lain sebagai berikut:

Manfaat Lain JKK

  • Perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis.
  • Home care service.
  • Untuk peserta meninggal sebanyak 48x upah.
  • Peserta cacat total sebanyak 56x upah.
  • Maksimal Rp 174 juta untuk dua orang anak.
  • Bantuan sementara tidak mampu bekerja (100% upah 12 bulan pertama dan 50% upah bulan berikutnya sampai sembuh).

3. Jaminan Kematian (JKM)

Jaminan Kematian (JKM) merupakan program yang peruntukannya untuk ahli waris ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Adapun, manfaat yang di berikan adalah sebagai berikut:

  • Kematian
  • Biaya pemakaman.
  • Pinjaman berkala selama 24 bulan.modal Rp 174 juta untuk dua orang anak.

Baca Juga:

4. Jaminan Pensiun (JP)

Jaminan Pensiun (JP) merupakan program perlindungan yang di selenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.

Bentuk manfaat yang di berikan BPJS Ketenagakerjaan untuk program JP ini adalah uang tunai yang di bayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

JKP merupakan jaminan yang di berikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja dengan tujuan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja kehilangan pekerjaan.

Pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat yang bisa di dapat dari program ini adalah bantuan uang tunai oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, manfaat lainnya adalah informasi lowongan pekerjaan dan pelatihan kerja dari kementerian yang menyelenggarakan usaha di bidang ketenagakerjaan.

Demikianlah penjelasan manfaat dari BPJS ketenagakerjaan.

Baca Juga: