Respon Presiden Jokowi Terkait Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Simak Baik-baik!

Respon Presiden Jokowi Terkait Mahkamah Agung Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah, Simak Baik-baik!

31 Mei 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Respon Presiden Jokowi terkait perubahan Batas Usia Kepala Daerah.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (31/5/2024), Jokowi mengatakan hal itu lebih baik ditanyakan ke MA.

“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” kata Jokowi.

Saat ditanya apakah Jokowi sudah membaca putusan tersebut, ia menjawab belum.

“Belum, belum, belum,” ujarnya.

Diketahui, perkara gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Pemohonnya adalah Ahmad Ridha Sabana dkk sementara termohonnya adalah KPU RI.

“Kabul permohonan HUM,” demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA.

Baca Juga:

Dalam putusannya, MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, maka aturan KPU diubah.

Sebelum putusan, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Namun aturan tersebut diubah oleh MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahan ada pada frasa “terhitung sejak penetapan” menjadi “terhitung sejak pelantikan”

Perkara tersebut masuk pada 23 April 2024. Tanggal distribusi perkaranya 27 Mei 2024 dan tanggal putus perkara 29 Mei 2024.

Baca Juga: