Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK 2024 Resmi Diterbitkan, Dilarang Memakai Jilbab Jenis Ini

Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK 2024 Resmi Diterbitkan, Dilarang Memakai Jilbab Jenis Ini

31 Mei 2024 0 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Kebijakan pemakain seragam dinas PNS dan PPPK 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Jumat (31/5/2024), Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki telah resmi melarang kepada semua PNS dan PPPK wanita yang bekerja di jajaran Pemerintah Aceh menggunakan hijab bermotif (bercorak) serta menggunakan model seragam dinas ini.

Bukan hanya aturan seragam ASN wanita, seragam dinas pria juga diatur, setiap hari Jum’at diwajibkan menggunakan baju koko warna putih, celana hitam beserta peci hitam.

Regulasi aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Aceh, Nomor : 000.1.12/1116 tanggal 29 Januari 2024 tentang Pakaian Dinas Pegawai ASN dan tenaga kontak di lingkungan Pemerintah Aceh.

“Berkenaan dengan maksud tersebut, dalam rangka menunjukan identitas khas dan keseragaman ASN di lingkungan Pemerintah Aceh sebagai sarana membangun jiwa korsa, kebersamaan, pembinaan dan peningkatan wibawa serta disiplin pelaksanaan tugas,” bunyi isi surat pada poin kedua landasan pelaksanaan SE.

“Senin sampai selasa: Pakaian dinas harian (PDH) warna khaki lengkap dengan atribut dan jilbab warna khaki polos tanpa motif/corak,” himbaunya.

Achmad menambahkan untuk seragam dinas hari Rabu, PNS/PPPK wanita wajib menggunakan kemeja putih, rok hitam serta jilbab hitam polos tanpa motif/corak, untuk PNS/PPPK pria diharuskan menggunakan kemeja putih dan celana hitam.

Adapun untuk hari Kamis, menggunakan PDH batik motif Aceh dengan celana/rok warna hitam/gelap, hari Jumat, PNS dan PPPK pria menggunakan baju Koko putih, celana warna hitam dan pakai peci hitam.

Sedangkan untuk seragam wanita, pakaian muslimah warna putih dan rok panjang hitam serta jilbab hitam tanpa motif/corak.

Sementara untuk seragam dinas PPPK untuk hari Senin-Kamis, juga wajib menggunakan PDH baju kream dengan celana coklat tua lengkap atribut serta menggunakan jilbab kream polos tanpa motif/corak.

Khusus hari Jumat, PNS dan PPPK pria wajib pakai baju Koko putih dengan celana hitam dan peci hitam, untuk wanita pakai muslimah putih dengan rok panjang dan jilbab hitam polos tanpa motif/corak.

Selanjutnya perlu diperhatikan bagi PNS dan PPPK wanita dalam poin b, nomor 3 juga tercantum wanita harus berpakaian sopan dan dilarang memakai seragam dinas yang ketat, menggambarkan bentuk tubuh, serta diharuskan mengenakan baju lengan panjang dan rok panjang dengan lipit belakang.

Kemudian pada poin nomor 4, pria dan wanita diwajibkan memakai sepatu pantofel hitam, pada poin nomor 6.

Selain itu, dalam surat edaran itu PNS dan PPPK pria dan wanita juga dilarang menggunakan jeans dan pada poin nomor 8, atribut dinas lengkap kopri.

Baca Juga: