Aturan Baru! 8 Golongan Warga Ini Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 kg Subsudi Pemerintah, Simak Baik-baik
1 Juni 2024NKRIPOST.COM – Sejumlah golongan warga dilarang memberi gas lpiji 3 kg subsudi pemerintah.
Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (1/6/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau lewat 31 Mei 2024.
Berikut daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:
1. Rumah tangga
Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.
2. Usaha mikro
Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.
Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.
3. Nelayan sasaran
Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).
4. Petani sasaran
Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.
Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.
Kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg Pemerintah juga sudah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang tidak diperkenankan membeli elpiji 3 kg.
Berikut daftar selengkapnya:
- Restoran
- Hotel
- Usaha binatu
- Usaha batik
- Usaha peternakan
- Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
- Usaha tani tembakau
- Usaha jasa las.
Kok tidak tercantum yg bertempat tinggal di istana negara
Untuk PNS rumah tangga kecil boleh ya
yang punya mobil apalagi yang keluaran terbaru.SUV
Tapi kenyataannya banyak bocor ke warung kios toko harga 35 sampai 45rb…..didepan aparat jualannya….. Gak ada pencegahan…. Salah besar agennya klo bocor kemana2 gas gampang cari siapa dalang agennya.. Cuma dibiarkan
Apakah diperbolehkan rumah makan,kedai kopi ,yang keuntungannya sangat besar,mohon penjelasan trimakasih
“Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.”.memangnya masih ada rumah tangga yg mengguna kan minyak tanah utk masak, mengingat sulit utk mendapat kan minyak tanah, kalaupun ada tentu mahal harganya (krn minyak tanah hanya utk kebutuhan industri)
Kebocoran subsidi bkn pd masyarakat biasa, tp oleh mafia2 terutama SPBEĀ² yg nakal, tabung diisi antara 2,6 & 2,8 dan bukan 3 kg. Tapi ini terjadi pembiaran oleh aparat2 terkait, terutama PERTAMINA, tdk ada pengawasan langsung. Mungkin sdh terkondisikan jatah nya.