Aturan Baru! 8 Golongan Warga Ini Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 kg Subsudi Pemerintah, Simak Baik-baik

Aturan Baru! 8 Golongan Warga Ini Dilarang Membeli Gas Elpiji 3 kg Subsudi Pemerintah, Simak Baik-baik

1 Juni 2024 7 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah golongan warga dilarang memberi gas lpiji 3 kg subsudi pemerintah.

Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (1/6/2024), Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, mengatakan masyarakat yang membutuhkan elpiji 3 kg masih dapat mendaftar walau lewat 31 Mei 2024.

Berikut daftar kelompok masyarakat yang diperbolehkan membeli gas elpiji 3 kg subsudi pemerintah:

1. Rumah tangga

Rumah tangga adalah konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup rumah tangga dan tidak mempunyai kompor gas.

2. Usaha mikro

Usaha mikro adalah konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk.

Mereka juga menggunakan minyak tanah untuk memasak dalam lingkup usaha mikro dan tidak mempunyai kompor gas.

3. Nelayan sasaran

Nelayan sasaran adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 horse power (hp).

4. Petani sasaran

Petani sasaran adalah orang yang memiliki lahan pertanian paling luas 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran, yang memiliki lahan pertanian paling luas 2 hektar.

Mereka yang masuk kelompok ini juga melakukan sendiri usaha tani tanaman pangan atau hortikultura serta memiliki mesin pompa air dengan daya paling besar 6,5 hp.

Kelompok yang tidak boleh membeli elpiji 3 kg Pemerintah juga sudah menetapkan kelompok masyarakat mana saja yang tidak diperkenankan membeli elpiji 3 kg.

Berikut daftar selengkapnya:

  • Restoran
  • Hotel
  • Usaha binatu
  • Usaha batik
  • Usaha peternakan
  • Usaha pertanian (di luar ketentuan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 dan yang belum dikonversi)
  • Usaha tani tembakau
  • Usaha jasa las.