Seragam PPPK dan PNS Terbaru Resmi Disahkan Pemerintah, Ini Perbedaan dengan Sebelumnya, Simak!

Seragam PPPK dan PNS Terbaru Resmi Disahkan Pemerintah, Ini Perbedaan dengan Sebelumnya, Simak!

1 Juni 2024 9 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Perbedaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Terbaru 2024.

Melansir dari berbagai sumber, Sabtu (01/06/2025), Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Baca Juga:

Pakaian Dinas PNS di lingkungan Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten kota

1. Pakaian Dinas Harian (PDH), yang mana terdiri dari;

  • PDH warna khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa
  • PDH kemeja putih, celana/rok hitam, digunakan pada hari Rabu.
  • PDH batik/tenun/ atau pakaian khas daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.

2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL) pada perangkat daerah tertentu

3. Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dipakai pada saat PNS upacara resmi atau kenegaraan.

4. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia, digunakan pada saat;

  • Hari ulang tahun Korps Pegawai Republil Indonesia;
  • Tanggal 17 setiap bulan
  • Upacara hari besar/nasional
  • Rapat Korps Pegawai Republik Indonesia.

PDH PPPK terdiri dari dua jenis

  • PDH Kemeja putih dan celana/rok hitam digunakan pada hari Senin sampai hari Selasa.
  • PDH batik/tenun/lurik digunakan PPPK Kementrian Dalam Negeri pada hari Kamis dan Jum’at.
  • PDH batik/tenun/lurik atau khas Daerah digunakan pada hari Kamis dan atau Jum’at.
  • Bagi Pemerintah Daerah yang menerapkan 6 hari kerja PDH, batik digunakam pada hari sabtu.

Baca Juga: