Terbukti!! GAR ITB Tak Laporkan Din Syamsuddin Soal Radikal, Bingung kan Belum Baca Sih..

Terbukti!! GAR ITB Tak Laporkan Din Syamsuddin Soal Radikal, Bingung kan Belum Baca Sih..

14 Februari 2021 0 By KORPS Nusantara
Din Syamsuddin
 Din Syamsuddin. Foto: Instagram @m_dinsyamsuddin

NKRIPOST, JAKARTA – Publik sedang ramai membincangkan soal pelaporan Gerakan Anti Radikalisme ITB (GAR ITB) terhadap Din SyamsuddinDin ke Komite Aparatur Sipil Negara. Respons publik reaktif atas pelaporan tersebut. Sebagian besar publik menyesalkan kenapa muncul GAR ITB vs Din Syamsuddin dalam soal radikal.

Narasi Din Syamsuddin dilaporkan ke KASN karena dicap radikal ini dengan cepat mendapat respons publik. Ada yang menilai pelaporan itu salah alamat, sebab banyak pengakuan kok Din Syamsuddin ini aktif dalam menggalang moderasi beragama. Jadi nggak nyambung, guru besar ilmu politik UIN Syarif Hidayatullah itu kok dilaporkan dengan dalih radikal.

Mendapat serangan demikian, GAR ITB berdalih ternyata mereka melaporkan Din Syamsuddin bukan soal radikalisme lho. Berikut bantahan dari GAR ITB soal isu pelaporan Din Syamsuddin.

Sudah lama GAR ITB laporin Din Syamsuddin

Jubir GAR Alumni ITB, Shinta Hudiarto
Jubir GAR Alumni ITB, Shinta Hudiarto. Foto Instagram @shintahudiarto/Kemenpanrb

Juru bicara GAR ITB, Shinta Hudiarto menilai banyak orang yang salah paham dengan pelaporan komunitas tersebut terhadap Din.

Shinta mengatakan nggak heran banyak tokoh yang salah menanggapi pelaporan tersebut. Dia menegaskan GAR ITB sudah lama melaporkan Din ke KASN, bukan barang satu dua hari belakangan ini.

“Laporan GAR itu sudah dirilis 28 Oktober 2020 ke KASN lho, kenapa baru pada ribut sekarang ya? Apa karena laporan itu sekarang sudah sampai di meja Satgas Antiradikalisme SKB 11 Menteri. Jadi ada yang kebakaraan jenggot dan bikin media framing?” tulis Shinta menjawab keresakan publik di akun Facebooknya dikutip Minggu 14 Februari 2021.

Belum baca laporan ya

Din Syamsuddin bersama Presiden Jokowi
Din Syamsuddin bersama Presiden Jokowi. Foto: Instagram @m_dinsyamsuddin

Shinta mengatakan narasi GAR ITB melapokan Din sebagai radikal ini jelas salah paham.

Menurutnya ini menunjukkan, banyak tokoh yang belum baca detail laporan GAR ITB langsung menyimpulkan gitu. Belakangan beberapa tokoh bingung karena ternyata GAR ITB melaporkan Din Syamsuddin terkait kode etik ASN.

“Terbukti yang komen-komen itu pada belum baca laporan aslinya. Kedua narsum dari MU (Muhammadiyah) mengaku kalau mereka belum baca! Dan Anwar Abbas (tokoh Muhammadiyah) bingung ternyata GAR melaporkan soal kode etik ASN bukan soal radikalisme,” jelas Shinta.

Soal dalih GAR ITB melaporkan Din soal kode etik malah dianggap aneh oleh sebagian warganet. Gimana enggak aneh tuh, kan GAR kepanjangannya Gerakan Anti Radikalisme, kok melaporkan hal yang bukan radikalisme.

“GAR ITB membantah tuduhan Din Syamsuddin radikal. GAR itu kan gerakan anti radikalisme tapi melaporkan hal yang di luat radikalisme. Ini sama saja kayak LSM anti korupsi melaporkan kasus pembunuhan. Ngaco blas!. Kalau yang dilaporkan soal kode etik ASN, ya buat kek lembaga lain yang lebih cocok. Gerakan Penegakan Disiplin ASN contohnya,” tulis pengguna Facebook Robby Karman.

Riwayat pelaporan Din Syamsuddin

Eks Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.
Eks Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww/16.

Sebelumnya, dikutip Kompas TV, GAR Alumni ITB melaporkan Din Syamsuddin ke KASN tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr.H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.

2.Din dicap mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa.

  1. Din dituding melakukan framing yang menyesatkan kepada pemahaman masyarakat umum. Ia berupaya mencederai kredibilitas pemerintahan RI yang sah.
  2. GAR ITB menyoal posisi Din sebagai PNS yang menjadi pemimpin kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Hal ini terjadi saat deklarasi KAMI pada tanggal 18 Agustus 2020.
  3. Din dinilai telah menyebarkan kebohongan, fitnah, dan mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah.
  4. Din dituding berupaya mengeksploitasi sentimen agama.(hops)