Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Di Polisikan

Diduga Cemarkan Nama Baik, Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Di Polisikan

15 Februari 2021 0 By Nkri Ku
Dino Patti Djalal

Nkripost, Jakarta – Fredy Kusnadi pihak yang mengklaim sebagai pembeli rumah ibu Dino Patti Djalal melalui Tim Penasehat Hukumnya telah melaporkan ke Polda Metro Jaya lantaran menganggap Dino Patti Djalal telah melakukan dugaan penghinaan dan  pencemaran nama baik.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ tertanggal Sabtu, 13 Februari 2021. Mantan Juru Bicara Presiden di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu disangka melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45a Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Dino Patti Djalal dianggap telah mencemarkan nama baik dan menghina Fredy Kusnadi dengan menyebutnya sebagai dalang sindikat mafia penipuan sertifikat tanah.

“Klien kami saudara Fredy Kusnadi memang benar ada membeli satu rumah di Jalan Antasari yang proses jual belinya dimulai dari pembayaran uang muka sebesar Rp500 juta pada Ibu Dino Patti Djalal. Selanjutnya, Fredy Kusnadi menebus sertifikat atas nama keponakan atau sepupunya (Yurmisnawita) tersebut di koperasi simpan pinjam,” ujar Tonin Tachta pengacara Fredy Kusnadi.

Senada dengan Tonin, Suta Widhya SH, salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum dari Andita’s Law Firm menyebut Dino Patti Djalal Diduga telah Menghina dan Mencemarkan Nama Baik Klien Dari Andita’s Law Firm.

Menurutnya Apa yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Yusri Yunus terkait ada 3 Aset Ibunda Dino Patti Djalal diserobot oleh mafia tanah tidak ada hubungan dengan apa yang dilakukan oleh Fredy Kusnadi, Klien dari Andita’s Law Firm yang dipimpin oleh Ir Tonin Tachta Singarimbun SH.

“Seperti yang diberitakan oleh media massa pada Rabu (10/2) Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus telah berujar minimalis ada 3 laporan berkaitan dengan dugaan pemalsuan sertifikat tanah dan bangunan milik orang tua mantan Duta Besar Indonesia untuk Amerika, Dino Patti Djalal. Tiga aset milik orang tua Dino Patti Djalal telah berubah kepemilikan.” Jelas Suta Widhya SH, salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum dari Andita’s Law Firm.

Yusri di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (10/2) 10 Februari 2021 merinci tiga sertifikat tanah dan bangunan atas nama orang tua Dino Patti Djalal yang telah berganti kepemilikan. Pertama, yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kedua, yang berlokasi di kawasan Kemang, Mampang, Jaksel. Hal serupa pun dilakukan pelaku guna mengambil alih tanah disana.
Kemudian ketiga, yang berlokasi di daerah Cilacap. Saat ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sedang mengusut kasus tersebut.

“Adapun modus operandinya, ada orang mengaku akan membeli tanah tersebut, namun kemudian memalsukan sertifikat tanah. Diawali dengan cara tawar-menawar akan membeli tanah dari ibu saudara DPJ tersebut. Kemudian dengan meminjam sertifikat dan mengubah identitasnya sesuai nama orang tersebut untuk membuat sertifikat hak milik,” Jelas Suta.

Foto Saat Membuat Laporan Polisi

Untuk memuluskan laporan Polisi (LP), maka Julianta Sembiring SH, salah seorang anggota Tim Penasehat Hukum melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP /860/II/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ tanggal 13 Pebruari 2021 terkait perkara penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik.

“Dino Patti Djalal diduga melakukan penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ini memenuhi Pasal 27 ayat (3)jo. Pasal45 (3) dan atau Pasal 28 ayat (2)jo Pasal 45 A ayat (2)UU nomor 19 Tahun 2016 Tentang 6 perubahan atas UU nomer 11 Tahun 2008 tentang ITE.” Tutup Suta Widhya SH.

Dirinya mengaku tidak kuatir dengan nuansa di luar hukum yang mungkin akan menjadi dampak dari laporannya. Karena yang dihadapi saat ini bukanlah orang sembarangan. Dari data yang ada dalam rekam jejak Dino Patti Djalal merupakan mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia yang menjabat dari 14 Juli 2014 hingga 20 Oktober 2014.

Terpisah Mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal , mengaku senang karena dilaporkan Freddy Kusnadi ke polisi. Sebab, kata dia, artinya Freddy menampakkan diri.

“Alhamdulillah, sang siluman sindikat akhirnya mulai keluar dari persembunyiannya. Nampaknya para dalang sindikat sudah mulai panik,” ujarnya dilansir dari Tempo.(red)