Resmi Berlaku! Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Terbaru April 2024, Berbeda dengan Tahun Lalu, Warga Wajib Tahu

Resmi Berlaku! Ini Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM A, SIM B, SIM C dan SIM D Terbaru April 2024, Berbeda dengan Tahun Lalu, Warga Wajib Tahu

16 April 2024 4 By Tim Redaksi

NESIATIMES.COM ‐ Syarat dan biaya pembuatan sampai perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM.

Melansir dari laman Korlantas, Selasa (16/4/2024), berikut rincian besaran tarif pembuatan dan perpanjangan SIM per April 2024:

Tarif Pembuatan SIM

1. SIM A: Rp 120.000

2. SIM B I: Rp 120.000

3. SIM B II: Rp 120.000

4. SIM C: Rp 100.000

5. SIM C I: Rp 100.000

6. SIM C II: Rp 100.000

7. SIM D: Rp 50.000

8. SIM D I: Rp 50.000

9. SIM Internasional: Rp 250.000

Baca Juga:

Tarif Perpanjang SIM

1. SIM A: Rp 80.000

2. SIM B I: Rp 80.000

3. SIM B II: Rp 80.000

4. SIM C: Rp 75.000

5. SIM C I: Rp 75.000

6. SIM C II: Rp 75.000

7. SIM D: Rp 30.000

8. SIM D I: Rp 30.000

9. SIM Internasional: Rp 225.000.

Selain tarif tersebut, pemohon juga perlu membayar tarif tes psikolog maupun pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Kemudian juga biaya admin, biaya pengemasan, serta biaya pengiriman untuk perpanjang SIM secara online.

Baca juga:

Persyaratan Usia

Berikut persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM berdasarkan Peraturan Polri 5/2021:

a. 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI;

b. 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

c. 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII;

d. 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum dan SIM BI;

e. 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII;

f. 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI Umum; dan

g. 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII Umum.

Berikut syarat dan biaya lengkap pembuatan SIM A dan C.

1. Usia

a. SIM A: Pemohon berusia minimum 18 tahun.

b. SIM C: Pemohon berusia minimum 17 tahun.

2. Memiliki KTP

3. Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter

4. Bisa membaca dan menulis.

Prosedur Siapkan semua persyaratan pengajuan pembuatan SIM.

  • Datangi Polres atau Polresta terdekat dengan membawa semua persyaratan yang dibutuhkan
  • Isi formulir pendaftaran dan lengkapi dengan pas foto serta fotokopi KTP
  • Lakukan pembayaran di loket
  • Kumpulkan semua berkas dan masukkan ke dalam map, lalu berikan kepada petugas
  • Ikuti ujian teori, Ikuti ujian praktek (jika ujian teori sudah lulus), Ikuti sesi pengambilan foto diri, tanda tangan dan juga sidik jari
  • Tunggu sampai proses pencetakan selesai

Baca Juga:

Cara Perpanjangan SIM Secara Online 2024

  • Download dan instal aplikasi Digital Korlantas Polri
  • Buka aplikasi dan lakukan registrasi dengan mengisi nomor HP aktif, dan tunggu hingga menerima kode OTP via SMS
  • Masukkan kode OTP
  • Buat PIN dan konfirmasi ulang PIN
  • Lengkapi data pribadi di menu Profil dengan memasukkan NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email
  • Tunggu email yang masuk dan aktivasi akun
  • Lakukan verifikasi KTP untuk menggunakan layanan Digital Korlantas Polri
  • Untuk mengajukan permohonan perpanjang SIM, pilih layanan SIM lalu klik Perpanjangan SIM pada halaman utama
  • Lakukan tes Rikkes jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. dengan membuka situs di browser ponsel jika belum. Apabila sudah, lanjut pengisian data dan unggah dokumen di aplikasi
  • Pilih Satpas penerbit SIM
  • Masukkan nomor rekening yang aktif
  • Pilih metode pengiriman, melalui pos atau pengambilan di Satpas penerbit
  • Pilih metode pembayaran dan sertakan nomor rekening
  • Selesaikan pembayaran sesuai biaya yang telah tertera
  • Periksa status transaksi di menu Transaksi
  • Selanjutnya, sistem akan memproses permohonan perpanjangan SIM.
  • Jika SIM telah selesai akan ada pemberitahuan dan kamu bisa mengambil di Satpas penerbit. Waktu operasional Satpas dari hari Senin-Sabtu dengan jam buka mulai 08.00-15.00.
  • Apabila memilih metode pengiriman dengan pos maka tinggal menunggu saja SIM baru dikirimkan ke alamatmu.

Baca juga: