Kebijakan Baru Korlantas Polri, SIM Mati Ini Bisa Diperpanjang Mulai 16 April 2024, Buruan ke Satpas!

Kebijakan Baru Korlantas Polri, SIM Mati Ini Bisa Diperpanjang Mulai 16 April 2024, Buruan ke Satpas!

16 April 2024 1 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Surat izin mengemudi atau SIM mati bisa diperpanjang mulai 16-20 April 2024.

Melansir dari Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (16/4/2024), Polisi memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM habis saat libur Lebaran selama 8-15 April 2024.

Kebijakan tersebut diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM tutup selama libur Lebaran sejak 8 hingga 15 April 2024.

Baca Juga:

Sehingga, pemilik SIM yang mati pada rentang tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru.

  • Pada 8-15 April 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
  • Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024.
  • Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu 16-20 April dengan mekanisme perpanjangan.
  • Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.

Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:

  1. Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
  2. Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
  3. Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
  4. Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Baca Juga: