Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Resmi Dibuka, Berlaku 1 April-23 Desember 2024, Cukup Menunjukkan Berkas-berkas Ini, Buruan ke Samsat!

Pemutihan Pajak Kendaraan Tahunan dan 5 Tahunan Resmi Dibuka, Berlaku 1 April-23 Desember 2024, Cukup Menunjukkan Berkas-berkas Ini, Buruan ke Samsat!

19 April 2024 56 By Tim Redaksi

NKRIPOST.COM – Sejumlah provinsi membuka pemutihan pajak kendaraan tahunan dan 5 tahunan.

Melansir dari laman resminya, Jumat (19/4/2024), berikut daerah yang menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan april 2024.

1. Provinsi Aceh

Melansir dari akun Instagram @bpkaaceh, Rabu (3/4/2024), program tersebut berlaku mulai 18 Desember 2023 sampai 31 Desember 2024.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh No 40 Tahun 2023.

Adapun keuntungan pemutihan pajak kendaraan bermotor ini meliputi bebas pajak progresif dan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

Masyarakat bisa membayar pajak kendaraan melalui kantor samsat terdekat atau melalui aplikasi SIGNAL (https://samsatdigital.id).

Baca juga:

2. Provinsi Sulawesi Sulawesi Utara

Selanjutnya, Bapenda Sulawesi Utara juga memberikan keringanan dalam rangka bulan suci ramadan serta menyambut Hari Raya Paskah dan Idul Fitri.

Program ini memberikan pelayanan pembayaran pajak kendaraan tahunan, keringanan denda PKB, serta pembebasan progresif (bebas pembebasan BBN II untuk kendaraan lapor jual).

Melansir dari akun Instagram @bapendasulut, program ini berlaku mulai 13 Maret sampai dengan 19 April 2024.

Masyarakat bisa memanfaatkannya dengan datang langsung ke Kantor Bapenda Provinsi Sulut Jl. 17 Agustus Nomor 67, Teling Atas, Kecamatan Wanea, Kota Manado.

Adapun jam pelayanan dibuka setiap hari Senin sampai dengan Jumat pukul 09.00-14.00 Wita.

Siapkan beberapa persyaratan seperti fotokopi KTP, fotokopi STNK dan notice pajak, serta meterai.

Baca juga:

3. Provinsi Jawa Barat

Berikutnya, Bapenda Jawa Barat menggelar promo Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Melansir dari akun Instagram @bapenda.jabar, promo ini berlaku mulai 1 April sampai dengan 23 Desember 2024.

Promo ini menawarkan diskon 10 persen untuk pajak kendaraan bermotor satu tahunan dan lima tahunan.

Untuk pajak kendaraan satu tahunan berlaku bagi kendaraan terdaftar di wilayah Polda Jabar.

Sedangkan pajak lima tahunan berlaku untuk kendaraan terdaftar di wilayah Bandung dan Pajajaran.

Adapun untuk mendapatkan diskon tersebut, masyarakat harus membayar pajak di Samsat Digital Terminal Leuwipanjang.

Untuk pembayaran pajak kendaraan satu tahunan wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, STNK dan SKKP asli cetak/digital (bukan foto).

e-sah, e-SKKP, dan e-KD dikirimkan melalui email dan WhatsApp Chat.

Sementara untuk bayar pajak kendaraan lima tahunan wajib sudah reservasi di aplikasi sapawarga.

Kemudian wajib membawa e-KTP atas nama pribadi, BPKB, STNK, dan SKKP asli, serta membawa kendaraan.

Baca Juga: