Kebijakan Baru Korlantas Polri, SIM Mati Ini Bisa Diperpanjang Mulai 16 April 2024, Buruan ke Satpas!
16 April 2024NKRIPOST.COM – Surat izin mengemudi atau SIM mati bisa diperpanjang mulai 16-20 April 2024.
Melansir dari Twitter @TMCPoldaMetro, Selasa (16/4/2024), Polisi memberikan keringanan untuk pemilik kendaraan yang masa berlaku SIM habis saat libur Lebaran selama 8-15 April 2024.
Kebijakan tersebut diberikan polisi setelah Satpas dan gerai SIM tutup selama libur Lebaran sejak 8 hingga 15 April 2024.
Baca Juga:
Sehingga, pemilik SIM yang mati pada rentang tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan tanpa bikin baru.
- Pada 8-15 April 2024, pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit Simling DKI Jakarta diliburkan.
- Pelayanan SIM dibuka kembali pada Selasa 16 April 2024.
- Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 8-15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan pada tenggat waktu 16-20 April dengan mekanisme perpanjangan.
- Sementara bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan SIM pada 16-20 April 2024, maka akan diberlakukan mekanisme penerbitan SIM baru.
Berikut rincian tarif perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
Di lapangan urus perpanjangan SIM lebih 400 rb, dengan persyaratan yg banyak