Sidang PHP Kada Kabupaten Belu Kembali Di Akan Di Gelar MK, Berikut Jadwalnya

Sidang PHP Kada Kabupaten Belu Kembali Di Akan Di Gelar MK, Berikut Jadwalnya

17 Februari 2021 0 By NKRIPOST NTT

Ilustrasi Sidang PHP

NKRIPOST, ATAMBUA – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan kembali menggelar sidang Pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Belu pada Senin 22 Februari 2021, 08:00 WIB

Pemeriksaan persidangan lanjutan perkara dengan nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Belu Tahun 2020 sebagai pemohon Willybrodus Lay, SH Dan Drs. J. T. Ose Luan dengan kuasa pemohon Novan Erwin Manafe, S.H, Adi Kristinten Bullu, S.H, Ferdinandus Maktaen, S.H., Helio Ceatano Moniz De Araujo, S.H. tersebut akan di gelar dengan agenda pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online) serta penyerahan dan pengesahan alat – alat bukti tambahan di persidangan PANEL 1 bertempat di Gd. MKRI 1 Lantai 2.

Diketahui Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Belu Sidang untuk perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021  pada Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA:

Dugaan Kecurangan Dalam Pemilihan Bupati Belu

 

Pada sidang pendahuluan PHP Bupati Belu yang diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan melalui kuasa hukumnya, Novan Erwin Manafe, meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.

Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, Paslon  Nomor Urut 1 tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 50.376 suara, sementara perolehan  Paslon nomor urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleseren sebanyak 50.623 suara. Padahal suara yang seharusnya diperoleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu sebanyak 50.197 suara atau 179 suara lebih sedikit dibanding perolehan suara Pemohon. “Terdapat pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Paslon Lawan sehingga merugikan perolehan suara Paslon nomor Urut 1 (Pemohon)”, ungkap Novan Erwin.

Novan pun menyampaikan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain diluar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid. Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang (money politic) serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saksi serta bukti-buktilainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

Untuk itu, dalam Petitum yang dibacakan di hadapan Panel Hakim yang diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman didampingi oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Wahiduddin Adams, memohon agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan. Serta menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Belu adalah batal dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA:

Jadwal Sidang Sengketa Pilkada di MK belu-malaka selasa 26 januari 2021

 

Selanjutnya pada hari Selasa (2/2/2021) siang, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada)  Kabupaten Belu dengan Agenda sidang, yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Bawaslu dan keterangan Pihak Terkait.

Pada persidangan tersebut, KPU Kabupaten Belu selaku Termohon menanggapi Perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan. Edy Halomoan Gurning selaku kuasa hukum tidak menemukan satu pun dalil terkait keberatan atas perselisihan perolehan suara hasil pemilihan yang sifatnya signifikan serta dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas dan terperinci mengenai tempat kejadian, letak perselisihan dan jumlah suara yang diperselisihkan, maka Termohon berpendapat bahwa Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh perundang-undangan.

Sebelumnya Pasangan Calon Nomor Urut 1 tersebut mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran yang meliputi pengurangan suara Pemohon di TPS 2 Desa Maneikun, Kecamatan Lasiolat. Beberapa surat suara dinyatakan tidak sah oleh Termohon, padahal lubang coblos berada di gambar Pemohon. Mengenai dalil ini, Termohon menyampaikan faktanya jumlah surat suara tidak sah di TPS tersebut berjumlah 5, dengan rincian 3 suara untuk Pemohon dan 2 suara untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleserens (Pihak Terkait). Surat suara tidak sah tersebut diakibatkan lubang coblos yang terlalu besar dan sobek. Penentuan tidak sahnya suara ini telah sesuai dengan Pasal 32 ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2018 dan buku panduan KPPS yang dikeluarkan oleh KPU.

Termohon juga menyanggah dalil Pemohon mengenai adanya indikasi politik uang serta mobilisasi massa sebagaimana yang dituduhkan oleh Pemohon. Edy Halomoan Gurning selaku kuasa Termohon menyatakan bahwa pihaknya tidak ikut serta terhadap hal yang dituduhkan Pemohon tersebut dan menganggap itu sebagai tugas kewenangan lembaga lain.

“Dalil pemohon tidak jelas karena tidak menyebutkan siapa yang melakukan, memerintahkan untuk mencoblos atau tidak mencoblos salah satu paslon” ucap Edy.

Mengenai dalil Pemohon tentang keberatan atas dugaan pelanggaran secara TSM, Termohon berpendapat bahwa tuduhan tersebut tidak mempunyai dasar hukum.

Hal ini karena merujuk pada definisi TSM, pihak yang seharusnya mempunyai peluang untuk melakukan tindakan TSM adalah petahana (Pemohon) karena mempunyai sumber daya untuk melakukan upaya-upaya terstruktur.

Untuk itu, dalam Petitumnya, Termohon menyampaikan kepada Mahkamah agar menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor: 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.

Pasangan Calon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleserens (Pihak Terkait) diwakili oleh Ridwan Syaidi Tarigan juga menyampaikan keberatan atas tuduhan politik uang kepada pihaknya merupakan tuduhan serius yang harus dibuktikan kebenarannya. Hal ini karena selama pelaksanaan pemilihan daerah, Pihak Terkait lebih fokus kepada kerja nyata yang dilakukannya untuk masyarakat sehingga pemohon tidak memiliki dasar atas tuduhan tersebut.

Bawaslu Kabupaten Belu yang diwakili oleh Agustinus Bau juga menyanggah dalil Pemohon tentang indikasi politik uang serta mobilisasi massa serta kecurangan yang bersifat TSM. Bawaslu beserta jajaran menyatakan tidak menerima laporan dan/atau menemukan adanya tindakan mobilisasi masa, menjanjikan uang atau materi lainnya serta kecurangan yang bersifat TSM sejak tahapan pemutakhiran data pemilih sampai dengan Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten Belu tanggal 16 Desember 2020.

BACA JUGA: Sidang Lanjutan PHP Kada Kabupaten Malaka akan Kembali di gelar MK, Berikut Jadwal dan Agendanya

 

Berikut jadwal sidang yang dilansir dari lamanya resminya mkri: