Sidang Lanjutan PHP Kada Kabupaten Malaka Akan Kembali Di Gelar MK, Berikut Jadwal Dan Agendanya

Sidang Lanjutan PHP Kada Kabupaten Malaka Akan Kembali Di Gelar MK, Berikut Jadwal Dan Agendanya

17 Februari 2021 0 By NKRIPOST NTT

Ilustrasi

NKRIPOST, NTT – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan akan kembali menggelar sidang Pemeriksaan lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Kabupaten Malaka pada Selasa
23 Februari 2021, 08:00 WIB

Pemeriksaan persidangan lanjutan perkara dengan nomor perkara 24/PHP.BUP-XIX/2021 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Malaka Tahun 2020 sebagai pemohon dr STEFANUS BRIA SERAN, M.PHW Dan Wendelinus Taolin dengan kuasa pemohon Yafet Yosafet Wilben Rissy, SH., MSi, LLM, PhD (AFHEA) dan Bram Pervita Anggadatana, SH tersebut akan di gelar dengan agenda Pemeriksaan persidangan lanjutan pembuktian (pemeriksaan saksi dan/atau ahli secara daring (online)) serta penyerahan dan pengesahan alat – alat bukti tambahan di persidangan PANEL 3, bertempat Gd. MKRI 1 Lantai 4.

Diketahui sebelumnya pada Hari pertama penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) pada Panel III dibuka dengan gugatan salah satunya gugatan PHP KADA Kabupaten Malaka dengan perkara Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021, pada Selasa (26/1/2021).

BACA JUGA:

Jadwa Sidang Sengketa Pilkada di MK, Belu – Malaka Selasa 26 Januari 2021

 

 

Sidang PHP KADA yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra tersebut Yafet Yosafet W. R. Selaku kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin menyebutkan pihaknya meminta Mahkamah membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malaka Nomor 227/PL.02.6-KPT/5321/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malaka Tahun 2020.

Dalam penyampaian pokok permohonan perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Yafet menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon tersebut. Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja. Padahal, sambung Yafet, kasus politik uang demikian seharusnya diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berikutnya, Yafet juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemililih tetap (DPT). Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus. Sebagai ilustrasi, Yafet menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat. “Sehingga pemilih siluman tersebut dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih,” jelas Yafet yang hadir langsung dalam ruang sidang di Gedung 1 MK, Jakarta.

Berdasarkan penetapan hasil Termohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin memeroleh 50.890 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 49.906 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 984 suara atau di bawah 2%. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar ditetapkan sebagai pemenang dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin.

BACA JUGA:

Diduga Belum Puas Jadi Bupati Malaka SBS –  WT Gugat KPU ke MK

 

 

Selanjutnya pada agenda sidang kedua penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 (PHP Kada 2020) Kabupaten Malaka pada Senin (1/2/2021), Budi Rahman selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka (Termohon) membantah keras adanya rekayasa pencantuman pemilih siluman yang didalilkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (Pemohon).

Di hadapan sidang yang diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul dan Saldi Isra ini, Budi menekankan bahwa dalam permohonan Pemohon hanya menyebutkan rekasaya pemilihan dan tidak menjelaskan sebab akibatnya. “Pemohon hanya menyajikan tabel DPT tanpa ada penjelasan modus pemilih dalam proses pemilihan sehingga tak ada keterkaitan dengan perolehan suara Pemohon,” sebut Budi menanggapi perkara yang teregistrasi Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini.

Berikutnya, Budi juga menjabarkan terkait dalil Pemohon yang mengungkapkan mengenai e-KTP dengan NIK tidak terdaftar. Pihak Termohon berpendapat hal tersebut hanya didasarkan pada asumsi dan bukanlah pada fakta hukum.

Sementara itu, dengan adanya perubahan petitum yang dituliskan Pemohon dalam permohonan awal dan perbaikan yang dimohonkannya ke MK, Budi pun membantah bahwa hal tersebut dapat dikategorikan dan dianggap sebagai permohonan baru.

Di dalam permohonannya juga terdapat penambahan desa yang didalilkan, yang pada awal disebutkan 11 desa, lalu pada perbaikan permohonan menjadi 18 desa. Selain itu, di dalam permohonan perbaikan Pemohon, tidak meminta penghitungan suara, tetapi justru meminta pemungutan suara ulang.

“Atas hal ini, Termohon menolak dengan tegas semua permohonan Pemohon,” sebut Budi.

Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Malaka Petrus Nahak Mane mengungkapkan dalam proses dari penentuan daftar pemilih sementara (DPS) ke daftar pemilih tetap (DPT) telah dilakukan pemutakhiran.

Bahkan, jelasnya, pada saat dilakukan Sidang Pleno untuk penetapan DPT pun dihadiri oleh KPU, Bawaslu, dan seluruh tim pasangan calon.

“Saksi seluruh paslon juga menandatangani DPT final dengan adanya daftar hadir. Jadi DPT tidak ada permasalahan,” terang Petrus Nahak yang hadir secara langsung di Ruang Sidang Panel III MK.(MKRI)

BACA JUGA

Sidang PHP kada Kabupaten Belu Kembali di Akan di Gelar MK, Berikut Jadwalnya

 

Berikut jadwal sidang yang dilansir dari lamanya resminya MKRI: