Prilaku Bejat Seorang Ayah Berulang Kali Cabuli Putri Kandung Berakhir Di Tahanan Polres Asahan

Prilaku Bejat Seorang Ayah Berulang Kali Cabuli Putri Kandung Berakhir Di Tahanan Polres Asahan

17 Februari 2021 0 By Nkri Ku

Video Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK pada pers release yang di gelar di halaman Mapolres Asahan

Nkripost, Asahan – Anak membutuhkan kasih sayang dan juga perhatian dari orang tua jadi sudah sepantasnya sebagai orang tua harus dapat melindungi dan memberi rasa nyaman terhadap anak tersebut.

Namun nyatanya banyak sekali terdengar dan terlihat yang terjadi pada buah hati yang seharusnya di jaga dan di lindungi, malah menjadi korban kebiadaban orang terdekatnya atau orang tuanya sendiri.

Seperti hal nya yang di ungkap Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK pada pers release yang di gelar di halaman Mapolres Asahan,Rabu 17/02/2021 sekitar pukul 16.00 wib.

Tersangka yang berinisial SS (61) merupakan ayah kandung korban warga kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara.

Ayah kandung korban (SS) menggagahi anak kandungnya A (16) berulang kali selama 4 tahun.

Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK menggelar Pers release di halaman Mapolres Asahan

Kejadian bermula pertama kali di ruang TV rumah dan di kamar tidur korban pada saat ibunya tidak ada di rumah.
Mengetahui kejadian yang menimpa putrinya, SA (48) ibu korban melaporkan suaminya ke Unit PPA Polres Asahan.

“Setelah mendapat laporan dari ibu korban, kami pada tanggal 2 Februari 2021 langsung mengadakan penangkapan,”jelas Kapolres Asahan.

Lanjut Kapolres Nugroho Dwi Karyanto memaparkan, akibat perilakunya tersebut tersangka di jerat dengan pasal berlapis.

“Akibat dari perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dari UU RI No.35 Tahun 2014, pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 15 Tahun dan unsur Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 E dari UU RI No. 35 Tahun 2014, Tindak Pidana dilakukan oleh orangtua maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana di maksud pada ayat (1),”jelas Kapolres Asahan.

Kepada tersangka, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK mengharapkan agar tidak ada lagi terjadi kasus yang seperti ini.

“Untuk itu mari kita bersama dan saling menjaga keluarga,karena bahaya itu bisa saja datang dari orang terdekat dan yang kita kenal,”pungkas Kapolres Asahan.

Biro Asahan:Nurlaili