Anak Dibawa Umur Terancam Hukuman Seumur Hidup, Politisi Gerindra NTT Siapkan Tim Hukum

Anak Dibawa Umur Terancam Hukuman Seumur Hidup, Politisi Gerindra NTT Siapkan Tim Hukum

17 Februari 2021 0 By NKRIPOST NTT

Jan Piter Dj Windy

Nkripost, Kupang – Politisi Partai Gerindra Jan Piter Dj Windy siapkan tim pengacara bagi anak perempuan dibawa umur warga Desa Kualin, Kecamatan Kualin, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT yang ditangkap polisi karena diduga menjadi pelaku pembunuhan.

“Setelah mendengar kabar pengakuan korban bahwa pembunuhan yang dilakukanya karena terpaksa , demi membela diri dari upaya pemerkosaan oleh NB (korban) membuat kami bersimpati pada anak ini,” kata Politisi Gerindra yang juga aktivis Komunitas Akar Rumput tersebut.

Lebih lanjut, Pendiri Yayasan Jangkar Partisipasi Warga, Jan Piter DJ. Windy yang ditemui media Rabu (17/02/21) menyampaikan bahwa timnya telah melakukan beberapa penelusuran sebelum menyiapkan tim pengacara.

“Tim kami telah melakukan penelusuran terkait kasus ini sebelum kami memutuskan untuk menyiapkan Tim Pengacara untuk mendamping,” ujar Anggota DPRD Provinsi NTT tersebut.

Politisi partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) tersebut menambahkan bahwa tim kuasa hukum telah disiapkan untuk mendampingi anak dari Desa Kualin, Kecamatan Kualin, TTS ini.

“Kami menyiapkan tim kuasa hukum untuk mendampingi anak ini agar hak – hak hukumnya dapat terpenuhi,” pungkas Ketua PD SATRIA tersebut.

Penangkapan anak di bawah umur, sebut saja M (16) bukan nama sebenarnya, terjadi setelah adanya temuan sesosok mayat yang diketahui berinisial NB (48) di hutan.

Pihak kepolisian melakukan interogasi terhadap pihak keluarga, terungkap bahwa M termasuk salah satu warga yang dicurigai sebagai pelaku pembunuhan.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera, mengatakan, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya mengamankan seorang perempuan di bawah umur dan sesuai hasil interogasi.

Pelaku terpaksa membunuh korban karena korban memaksa pelaku untuk berhubungan seks saat bertemu di hutan, untuk mencari kayu bakar.

“Saya terpaksa bunuh, karena dia paksa saya untuk berhubungan sex, saya tidak mau. Dia pukul saya sehingga saya bunuh dia ko, mati baru saya jalan kasih tinggal,” ungkap Kasatreskrim, menirukan kembali terduga pelaku pembunuhan saat diinterogasi oleh Polisi, Sabtu (13/02/2021).

Setelah menangkap tersangka, M langsung digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

M terancam dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. Saat ini, kasusnya sedang ditangani pihak Kepolisian Timor Tengah Selatan, Provinsi NTT.

 

Sebelum nya di lansir dari media corpsNews.com, Seorang laki-laki NB warga Desa Oni Kecamatan Kualin kabupaten Timor Tengah Selatan (NTT) ditemukan tewas oleh pihak keluarga di sekitar daerah Pantai Bitan Desa Oni Kecamatan Kualin kemarin, kamis (11/02/2021) petang.

Di rumah duka tempat disemayamkan jenasah korban, seorang anggota keluarga korban menuturkan kalau korban keluar dari rumah hari rabu (10-02-2021) pagi dan tidak kembali hingga ditemukan tewas mengenaskan di hutan antara jalan raya dan pantai Bitan.

“Bapak NB  keluar dari rumah pagi hari rabu tapi sonde (tidak) pulang rumah jadi katong (kami) cari tapi sonde katumu (tidak ketemu), dan katong (kami) minta bantuan doa pada hamba Tuhan dengan petunjuk katong (kami) harus cari di sekitar hutan itu pasti ketemu”, ujarnya.

Akhirnya pada keesokan harinya, kamis (11-02-2021) sekitar jam lima petang oleh pihak keluarga melaporkan pada aparat Polsek Kualin.

Dari laporan keluarga maka Polsek Kualin mengamankan jesazah dengan sebelumnya telah melakukan Otopsi pada Puskesmas Kualin.

Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Kualin mengamankan seorang anak gadis MSK (16 tahun) warga Desa Oni Kecamatan Kualin. TTS sebagai terduga pelaku.

Hasil konfirmasi pihak media ini pada pihak keluarga terduga pelaku membenarkan terduga pelaku telah di amankan pihak kepolisian.

“Betul MSK telah di tahan oleh pihak Kepolisian.”Ujar keluarga Pelaku

Ayah kandung terduga pelaku MK, yang ditemui media ini di Polsek Kualin menyatakan mereka sekarang siap ke Soe, Polres TTS  untuk mengikuti putri nya bersama Kapolsek Kualin.

Seorang kakak kandung terduga pelaku VK yang ditemui bersama ayahnya juga membenarkan telah di amankan pihak kepolisian.

“iya kakak, Ade sudah mengaku”, tutup nya sambil melangkah masuk mobil  Kapolsek Kualin yang menuju ke Soe.

Sementara pihak Polsek Kualin melalui Kanit Reskrim Polsek Kualin yang di konfirmasi menyatakan bahwa betul telah menahan terduga pelaku pembunuhan di Polres TTS.

Lebih lanjut pihak Polsek mengatakan tidak berhak memberi keterangan lebih detail, kepada media, diminta untuk dikonfimasikan pada pihak Polres TTS dalam hal ini Kasat Reskrim Polres TTS.(red)