Polemik Kewarganegaraan Asing Orient Patriot Riwukore Bupati Terpilih Sabu Raijua

Polemik Kewarganegaraan Asing Orient Patriot Riwukore Bupati Terpilih Sabu Raijua

6 Februari 2021 0 By KORPS Nusantara

Oleh : Nicholay Aprilindo.
(Aktivis Polhukam / Alumnus PPSA XVII Lemhannas RI-2011).

Kasus Bupati Sabu-Raijua NTT Orient P.Riwukore yang juga adik dari Walikota Kupang Jefri Riwukore, yang terpilih dalam pilkada serentak 2020 di Kabupaten pulau Sabu Raijua, dimana apabila benar yang bersangkutan masih berstatus aktif sebagai WNA ( Warga Negara Asing/Amerika Serikat) Tanpa melalui proses naturalisasi namun ikut serta didalam kontestasi pilkada serentak 2020, adalah masuk dalam delik tindak pidana pemalsuan identitas dan dokumen, sehingga yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum dan bisa di diskwalifikasi, kalau terbukti ybs masih berstatus sebagai WNA Amerika Serikat dan telah terkonfirmasi oleh Kedubes AS di Jakarta melalui surat jawaban Kedubes AS kepada Bawaslu RI. Pada tanggal 1 februari 2021.

Bila mengacu pada ketentuan
Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa calon kepala daerah haruslah seorang yang ber kewarganegaraan Indonesia. Adapun pada pasal 23 huruf h UU Nomor 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, tegas dinyatakan bahwa warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan Indonesia-nya jika memiliki kewarganegaraan dari negara lain dan atau kartu identitas resmi dari negara lain.

Bahwa dari kasus Orient Patriot Riwukore tersebut maka pihak-pihak yang perlu dimintakan pertanggung jawaban adalah Kemendagri dalam hal ini Dinas Dukcapil NTT, KPUD Kab.Sabu Raijua, KPUD NTT dan Pihak Kepolisian yang mengeluarkan SKCK, serta Kemenkumham dalam hal ini pihak Imigrasi, dan ini merupakan bukti betapa pemutakhiran data kependudukan yang masih kacau balau, terbukti dengan yang bersangkutan mendapatkan E-KTP dengan begitu mudah tanpa ditelusuri asal usul yang jelas tentang status kependudukannya dan status kewarga negaraannya, dengan demikian klasifikasi jenis pelanggarannya berupa pelanggaran UU PEMILU/PILKADA, UU KEIMIGRASIAN dan KUHP tentang pemalsuan dokumen serta identitas, oleh karena itu Pemerintah harus mengambil sikap tegas terhadap oknum tersebut dan oknum-oknum yang membantu serta yang “bermain” untuk meloloskan Orient Patriot Riwukore menjadi kontestan Pilkada serentak 2020 di kabupaten Sabu Raijua, sehingga kasus serupa yang mengangkangi hukum dan peraturan perundang-undangan yg berlaku serta mencederai rasa keadilan serta demokrasi tidak terulang kembali.

Seperti kita ketahui bahwa Orient Patriot Riwukore terpilih menjadi Bupati Sabu Raijua dengan diusung oleh Partai-partai yaitu,
Pengusung utama PD, PDIP dan Gerindra (1 kursi) pengusung utama.
Secara UU partai dan KPU hanya masuk dlm tahapan administrasi kependudukan berbasis ID KTP Elektronik).
Namun jika ditemukan betul ia WNA maka yang bertanggungjawab adalah Kemendagri, Kemen Hukum & HAM dan Kemenlu.
Mengapa WNA sampai dapat KTP Ina? Bahwa seseorang WNA dan atau yang telah melepaskan kewarganegaraan Indonesianya maka untuk mendapatkan WNI Secara Prosedural harus melalui proses Naturalisasi. Minimal 5 thn. berturut-turut tinggal menetap di Indonesia atau 10 thn tidak berturut turut tinggal menetap di Indonesia.

Disinilah letak keteledoran atau bisa juga disebut kesengajaan yang telah mengangkangi hukum dan perundang-undangan yan berlaku di Indonesia yang dilakukan sendiri oleh oknum-oknum aparatur negara demi kepentingan politik dan atau kepentingan tertentu. (*)

Orient Patriot Riwukore