PHP Kada Kabupaten Malaka, Saksi: Semua Pihak Dapat Salinan DPT Yang Telah Final

PHP Kada Kabupaten Malaka, Saksi: Semua Pihak Dapat Salinan DPT Yang Telah Final

23 Februari 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

NKRIPOST.com, JAKARTA – Penyelenggara pemilu harus terbebas dari berbagai kepentingan guna menjaga independensi lembaga. Dalam penyelenggaraan tugasnya, penyelenggara pemilu harus didasarkan pada asas jujur dan adil (jurdil) serta mandiri  dalam rasionalitas nilai. Asas pemilu tersebut harus pula berfungsi dan difungsikan sebagai alat ukur dari dilaksanakannya aturan pemilihan umum atau kepala daerah (pilkada). Hal tersebut diungkapkan Bernard L. Tanya selaku pakar hukum dari Universitas Nusa Cendana yang dihadirkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 2 Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin dalam sidang  penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020). Sidang mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, dan Bawaslu serta pembuktian tersebut digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (23/2/2021).

Menanggapi permohonan Nomor 24/PHP.BUP-XIX/2021 ini, Bernard berpendapat dalam filsafat hukum asas jurdil dan mandiri tersebut menjadi ukuran dari kenormalan dan ketidaknormalan pilkada. Apabila penyelenggara mengabaikan asas-asas tersebut, berarti sama saja dengan mengabaikan seluruh aturan pilkada.

“Bahwa asas luber adalah nilai yang dalam menentukan pimpinan tanpa adanya tekanan dan rekayasa. Sehingga tidak boleh ada prosedur yang dibuat oleh penyelenggara pemilihan yang menyesatkan pemilih. Sedangkan asas jurdil adalah, nillai yang menjamin segala sesuatu benar dilakukan sebagai hal yang harus taat sesuai aturan. Hal ini hrs dojamin ar tak ada rekayasa bagi pemilih,” terang Bernard secara virtual.

BACA JUGA:

Sidang PHP Kabupaten Belu, Hadirkan Sejumlah Saksi

PHP Kabupaten Sumba Barat Saksi Ahli Proses Elektoral Pengaruhi Hasil

Menanggapi pertanyaan dari Yafet Yosafet W. R yang merupakan kuasa hukum Pemohon terkait ditemukannya NIK siluman, Bernard berpendapat bahwa seluruh proses dalam rangkaian penyelenggaraan pemilihan dari hulu hingga hilir harus berjalan sesuai aturan dengan penuh integritas. Berikutnya, terkait dengan adanya indikasi pemberian sejumlah uang pada pemilih, Bernard pun mengatakan bahwa janji pemberian uang tersebut adalah bentuk pelanggaran serius.

NIK Siluman

Pada kesempatan yang sama, Pemohon menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Yohanes Germanus, Agustinus Dakrus, dan Fridus Nahak. Dalam kesaksian Agustinus Dakrus yang berprofesi sebagai staf operator Disdukcapil mengatakan dirinya menemukan 2.363 NIK siluman saat melakukan sinkronisasi untuk keperluan pilkada.”Kriteria sebuah NIK siluman adalah ketika diinput maka tidak terdata. Dalam pendataan ini, jumlah 2.363 NIK tersebut tersebar pada 44 desa dari 127 desa pada 12 kecamatan,” saksi Agustinus.

Mengenai NIK siluman ini pun dibenarkan oleh Fridus Nahak yang merupakan petugas PPS. Dalam tugasnya saat melakukan pencocokan data, baik terhadap data yang ganda, meninggal, dan melaporkan DPT final tingkat desa ke kecamatan. Apabila ada kesalahan, sambung Fridus, maka petugas akan melaporkan ke PPK untuk dicoret nama dan dilaporkan ke tingkat kecamatan.

“Meski telah dilakukan penarikan kembali terhadap C pemberitahuan yang berpedoman pada DPT bertanggal 30 November 2020, data yang diberikan pada TPS tetap sama jumlahnya, hanya saja yang berubah adalah nomor urut pemilihnya saja,” kata Fridus dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Manahan M.P. Sitompul tersebut.

Pemutakhiran Data

Sementara itu, KPU Kabupaten Malaka selaku Termohon menghadirkan Agustina Dakrus, Alfonsius Bria, dan Ferdinandus sebagai saksi. Agustina Dakrus yang berprofesi selaku Ketua PPK menyatakan pihaknya  telah melakukan pemutakhiran data pemilih secara berjenjang pada 6 desa di Kecamatan Malaka Timur yang tersebar pada 21 TPS.

“Proses pemutakhiran data dilakukan berjenjang, dilaksanakan mulai dari pencoklitan (pencocokan dan penelitian, red.), monitoring, dan setelahnya dilakukan penyusunan daftar pemutakhiran tersebut dan barulah disahkan jadi DPT. Bahwa pleno DPT sementara pada tingkat kecamatan itu  dilaksanakan pada 2 September 2020. Sedangkan data yang dipakai final untuk ke TPS adalah data bertanggal 9 Oktober 2020 dengan DPT untuk Kecamatan Malaka Timur  berjumlah 6.629 pemilih,” terang Agustina.

Insentif Fukuh

Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (Pihak Terkait) menghadirkan tiga saksi. Salah satunya Yohanes B. Nahak selaku satu dari enam orang fukuh yang ada di Desa Bereliku telah menerima insentif fukuh sejak 2017. “Pemberian insentif fukuh ini ada dasar hukumnya berupa SK dari Desa. Jadi, ini bukan janji dalam pilkada. Karena telah ada sebelum adanya pilkada,” kata Yohanes.

Sedangkan saksi berikutnya, Yufen Bria yang merupakan penghubung Paslon 1 (Pihak Terkait) dengan KPU Kab. Malaka di tingkat kabupaten memberikan keterangan terkait proses penetapan DPT. Bahwa dalam pengamatan langsungnya, Paslon 2 atau Pemohon juga menghadirkan saksinya saat dilakukan penetapan DPT. Rapat pleno DPT tersebut dipimpin Ketua KPU Kab. Malaka dan ditetapkan sejumlah 115.304 pemilih. “Semua pihak dapat salinan DPT yang telah final tersebut dan bahkan Komisioner Bawaslu pun hadir untuk menyaksikan kegiatan tersebut,” sampai Yufen.

Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin (Pihak Terkait) menjanjikan memberikan gaji bagi para pemangku adat apabila memilih paslon tersebut. Atas kejadian ini, Pemohon tidak melihat Bawaslu memberikan peringatan dan cenderung membiarkan peristiwa tersebut terjadi begitu saja. Padahal, kasus politik uang demikian seharusnya diberikan sanksi administrasi berupa pembatalan sebagai  pasangan calon kepala daerah sesuai dengan ketentuan Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) dan dapat dipidanakan berdasar Pasal 187a UU Nomor 10 Tahun 2016.

Berikutnya, Pemohon juga mengatakan terdapat pelanggaran bersifat sistematis berupa pencantuman pemilih siluman dalam daftar pemililih tetap (DPT). Hal ini ditemui dalam jumlah yang cukup besar dan tersebar pada hampir seluruh TPS di 12 kecamatan di Kabupaten Malaka dengan menggunakan beberapa modus. Sebagai ilustrasi, Yafet menyebutkan pola rekayasa yang dilakukan KPU Kabupaten Malaka (Termohon) adalah memodifikasi identitas pemilih siluman, seperti Nama, NIK, NKK, tanggal dan bulan lahir, serta alamat. Sehingga pemilih siluman tersebut dapat diterima dalam sistem pendaftaran pemilih. Berdasarkan penetapan hasil Termohon adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Malaka Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin memeroleh  50.890 suara, sedangkan Pemohon memeroleh 49.906 suara, sehingga terdapat selisih sejumlah 984 suara atau di bawah 2%. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon juga meminta agar ditetapkan sebagai pemenang dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 1 Simon Nahak dan Louise Lucky Taolin. (mkri)