Sidang Lanjutan PHP Kabupaten Belu, Saksi: e-KTP Malaka Coblos Di Nanaet Dubesi

22 Februari 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

NKRIPOST, JAKARTA – Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Belu Nomor Urut 1 Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan menghadirkan sejumlah saksi guna menguatkan dalil-dalil permohonannya. Sidang mendengarkan keterangan Saksi dan Ahli Pemohon, Termohon, serta Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 18/PHP.BUP-XIX/2021 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/2/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya Yohanes Balawakarang selaku Sekretaris Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 membenarkan adanya kejanggalan di TPS 02 Desa Nanaenoe di Kecamatan Nanaet Dubesi. Ia menyebut adanya pemilih yang memiliki e-KTP di luar domisili TPS. Pemilih tersebut memegang e-KTP Kabupaten Malaka, namun masih  diberikan surat suara oleh KPPS.

Menurutnya, anggota KPPS telah melakukan kesalahan karena pemilih tersebut melakukan pengisian administrasi setelah mencoblos. Atas dasar permasalahan ini, Pemohon mengajukan hal tersebut dalam pleno kecamatan, namun menurut pihak penyelanggara menyatakan bahwa ruang pleno bukan untuk membahas hal tersebut.

BACA JUGA:

Sidang PHP Kada Kabupaten Belu Kembali Akan di Gelar MK Berikut Jadwalnya

Selain TPS tersebut, hal serupa juga terjadi di TPS 6 Kecamatan Rinbesi atas nama Stefanus Sri Handoko Seran Nahak yang memiliki e-KTP yang berdomisili di Sulawesi Selatan berdasarkan verifikasi tim IT dengan menggunakan aplikasi SIAP. Yohanes pun memberikan keterangan terkait hasil analisa tim setelah melakukan verifikasi seluruh form C1. Ia menyebut pihaknya menemukan bahwa pemilih yang menggunakan e-KTP berkisar lebih dari 4000 pemilih. Terkait tingginya pemilih DPTb tersebut, Panel Hakim yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman meminta Saksi Pemohon menunjukkan daftar hadir. Yohannes menyebut daftar hadir tersebut tidak diberikan kepada pihak saksi pada tingkat kecamatan dan terjadi di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu.

“Ada saksi Paslon 01 (Pemohon) yang melakukan walk out karena tidak ditunjukannya daftar hadir. Namun DI TPS 01 Desa Naitimu, saksi menemukan sendiri daftar hadir dan  ditemukan ada 11 pemilih dengan NIK e-KTP yang hanya delapan digit berdasarkan daftar hadir di TPS tersebut,” papar Yohannes.

Praktik Politik Uang

Dalam keterangannya, Yohanes menjelaskan praktik politik uang yang juga terjadi pada pemilihan Bupati Belu. Ia menyebut  Paslon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleseren menjanjikan uang sebesar Rp7,5 juta melalui pembentukan kelompok-kelompok untuk memenangkan Paslon 02.

Yohanes juga mendalilkan bahwa telah terjadi mobilisasi pemilih dari Kupang yang terdiri dari mahasiswa sebanyak 514 orang yang dikumpulkan di Rumah Perubahan (Sekretariat Paslon 02) pada masa tenang yang dilakukan oleh Paslon 02 berdasarkan informasi  dari facebook dan screenshoot grup WA Tim Paslon 02. Dia juga menerangkan bahwa Pemohon mendapatkan gangguan dengan mendapati tulisan-tulisan hinaan saat melakukan kampanye di Maudemu. “Hal tersebut telah dilaporkan kepada Bawaslu, namun laporan-laporan yang disampaikan tidak pernah diterima oleh Bawaslu dengan alasan kekurangan alat bukti sehingga akhirnya tidak dapat diregistrasi,” ujar Yohanes.

Kemudian, Theodorus M. Djuang selaku saksi mandat di Kecamatan Atambua Barat memberikan keterangan di TPS 8 Kelurahan Berdao dan TPS 1 Kelurahan Beirafu terjadi perubahan atau pencoretan angka pada kolom yang sama setelah saksi pulang selesai menandatangani Salinan C hasil. Selain itu, di TPS 7 Kelurahan Umanen ada kesalahan penulisan di C Hasil dimana seluruh surat suara yang diterima berjumlah 216 suara namun dalam rinciannya terdapat 219 pemilih yang menggunakan hak suara dan 8 surat suara yang tidak digunakan sehingga terdapat selisih satu suara.

Bantahan Saksi KPU

Dalam sidang yang sama, KPU Kabupaten Belu selaku Termohon menghadirkan sejumlah saksi. Salah satu saksi adalah PPK Kecamatan Atambua Barat, Aurelia Abel, yang membantah dalil Pemohon terkait adanya penambahan pemilih. Aurelia menyebutkan  tidak adanya Kelurahan Bakustulama di Kecamatan Atambua Barat sebagaimana tertulis dalam permohonan. Ia juga membantah adanya pemilih dengan nama Serifanus Sila yang memilih di TPS 13 Kelurahan Umanen dengan menggunakan e-KTP di luar Kecamatan Atambua Barat.

“Tidak ada pemilih dengan nama itu, Yang Mulia. Tetapi pemilih dengan nama Sefrianus Sila ada dan dia menggunakan hak pilih di TPS 13 Kelurahan Umanen. Dia menggunakan e-KTP sesuai dengan nama dan domisili,” ujar Aurelia.

Aurelia pun membantah adanya pemilih lain yang menggunakan e-KTP di luar dari domisili dengan nama Maria Y. Naet. Ia menyebut pemilih tersebut juga memilih berdasarkan e-KTP sesuai dengan domisili. Begitu pula pemilih atas nama Yuven Taka yang didalilkan Pemohon menggunakan e-KTP Rotendao. “Itu tidak benar. Karena Yuven memilih sesuai dengan domisili,” ucapnya.

Tidak Berikan Daftar Hadir

Dalam keterangannya Aurelia juga membenarkan bahwa Termohon tidak memberikan Daftar Hadir sebagaimana diungkapkan oleh Saksi Pemohon. Hal ini, menurutnya, dikarenakan tidak ada selisih hasil suara dalam formulir C-KWK.

“Saksi meminta daftar hadir DPTb, tapi kami sudah sampaikan tidak ada selisih hasil. Kami menjelaskan berulang-ulang kali. Kami meminta rekomendasi dari Pengawas. Bahkan dari Pengawas juga menegaskan tidak ada selisih hasil suara,” papar Aurelia.

Aurelia juga membantah adanya dalil Pemohon mengenai pencoretan dalam formulir C KWK oleh Termohon tanpa sepengetahuan pasangan calon. “Itu tidak benar dan tidak ada pencoretan, Yang Mulia,” tegasnya.

Dalam sidang tersebut, Paslon Nomor Urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleseren menghadirkan dua orang saksi, yakni Petrus Yosepf Beleyto dan Tisera Antonius. Keduanya membantah adanya penambahan pemilih sebagaimana yang didalilkan Pemohon.

Sebelumnya, PHP Bupati Belu diajukan oleh Willybrodus Lay dan J.T Ose Luan meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belu Nomor 224/PL.02.6-Kpt/5304/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Belu Tahun 2020, yang disahkan pada 16 Desember 2020.  Berdasarkan Keputusan KPU tersebut, Paslon  Nomor Urut 1 tersebut mendapat perolehan suara sebanyak 50.376 suara, sementara perolehan  Paslon nomor urut 2 Taolin Agustinus – Aloysius Haleseren sebanyak 50.623 suara. Padahal suara yang seharusnya diperoleh Paslon Nomor Urut 2, yaitu sebanyak 50.197 suara atau 179 suara lebih sedikit dibanding perolehan suara Pemohon.

Pemohon mendalilkan adanya pelanggaran-pelanggaran meliputi pengurangan suara pemohon di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) seperti di TPS Desa Maneikun Kecamatan Lasiolat, TPS Kelurahan Fatubenao Kecamatan Kota Atambua dan di beberapa TPS lainnya; penambahan suara bagi pasangan calon Nomor Urut 2 di sejumlah TPS seperti TPS Desa Ren Rua Kecamaan Raimanuk dan beberapa TPS lainnya; pemilih tambahan yang berasal dari Kabupaten lain diluar Kabupaten Belu; dan sejumlah pemilih yang menggunakan KTP yang tidak valid. Selain keempat dugaan kecurangan tersebut, Pemohon menemukan adanya indikasi politik uang (money politic) serta mobilisasi massa yang nantinya akan dibuktikan melalui video rekaman keterangan saks serta bukti-buktilainnya yang akan disampaikan pada persidangan selanjutnya.

Untuk itu, dalam Petitum, Pemohon meminta agar Mahkamah mengabulkan permohonan Pemohon secara keseluruhan. Serta menyatakan Keputusan KPU Kabupaten Belu adalah batal dan tidak sah, serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(mkri)