Penyimpangan Penghunian Rumah Dinas, Yang dilakukan OLeh Pejabat Negara

Penyimpangan Penghunian Rumah Dinas, Yang dilakukan OLeh Pejabat Negara

23 Februari 2021 0 By NKRI POST
Ilustrasi

Amar Ma’ruf Nahi Mungkar adalah sebuah  perintah dari ALLAH AZZA WA JALLA kepada umat Islam agar MENGAJAK umat manusia KEPADA KEBAIKAN dan MENCEGAH dari perbuatan YANG BURUK di dalam kehidupan bermasyarakat .

NKRIPOST.COM – JEPARA | Amar Ma’ruf Nahi Mungkar adalah sebuah perintah dari ALLAH AZZA WA JALLA kepada umat Islam agar MENGAJAK umat manusia KEPADA KEBAIKAN dan MENCEGAH dari perbuatan YANG BURUK di dalam kehidupan bermasyarakat .Hal tersebut Sebagaimana yang disampai oleh pab. H. Shodikin SH. Pada hat Rabu ( 23/02/2021). Tokoh aktivis PDI. Perjuangan, ini masih berteriak. Beliau tinggall di Desa Panggung, kecamatan Kedung, Kaupaten Jepara saat awak media Nkripost.cim Mampir kediamannya.

Beliau mengatakan bahwa saat ini Jepara sedang lupa, Rakyat itu memang sering lupa*.

Yang punya daerah mereka.
Yang punya kekuasaan mereka.
Yang punya isi bumi, air, tanah dan seluruh isinya itu mereka.

Siapa yang punya jabatan sepenuhnya yang menentukan mereka. Jadilah rakyat yang merdeka dan berdaulat. Dan pilihan untuk merdeka ada di tangan rakyat bukan di tangan pejabat.

Kalau kita, ya kita merasa merdeka-merdeka saja. Tak ada siapapun menekan, memasung, memaksa, mengancam, menakut-nakuti, merepresi kebebasan kita untuk berpendapat dan bertindak. Memilih ini dan itu.
Memutuskan ini dan itu.

Sedih sekali kita sebagai manusia yang dikarunia Tuhan kehendak bebas, sebagai ciri paling penting pembeda dengan makhluk lain.

Tetapi kehendak bebas itu kita serahkan kepada mereka.

Kita ? Tentu tidak.
Tuhan kasih kita kebebasan sebagai privillege penting. Identitas kita sebagai manusia adalah pada kebebasan kita,..

Pikirkan baik-baik. Opo maneh saat ini ada tindakan yang kurang baik pohoh Serut dibubut dipindah kekediamannya sendiri. Rumah dinas Pendopo Kabupaten tidak ditempati. Ini merupakan suatu perilaku tiindakan Penyimpangan Penghunian Rumah Jabatan Kepala Daerah, katanya

Selanjutnya beliau jelaskan. Bahwa saat ini rakyat sudah dirugikan, dalam hal pelayanannys, wakil bupatinya kosong, rumah dinas bupati dan wakil bupari itu ya kosonh, ingat loh itu dana tidak sedikit ratusan juta dikeluarkan oleh APBD dan itu pakai uang rakyat yang biayaiPerlu diketahui, fasilitas rumah jabatan yang ditempati oleh kepala daerah dan wakilnya sebagai pejabat negara merupakan rumah negara. Hal ini karena rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Oleh karena itu, rumah jabatan kepala daerah harus dihuni sebagaimana fungsinya, yaitu sebagai tempat tinggal dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah tersebut.
 
Rumah negara hanya dapat diberikan kepada Pejabat atau Pegawai Negeri. Pejabat yang dimaksud di sini adalah pejabat negara atau pejabat pemerintah yang diangkat untuk menduduki jabatan tertentu.

Dengan kata lain, rumah tersebut hanya dapat dihuni oleh kepala daerah tersebut dan tidak bisa dihuni oleh orang lain. Jika dihuni oleh orang lain, berarti itu merupakan suatu penyimpangan.
 
Jika ada penyimpangan penghunian Rumah Negara, dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan Surat Izin Penghunian

Saya ngomong itu ada dasar hukumnya catst dasar hukumya biar faham tenrang aturan. Kalau ngerti baca dasar hukum tau bahwa tindakan yang dilakukan itu Pelanggaran. Kalau melanggar, jangab diam, lakukanlah penegaan.

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara sebagaimana yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

[1] Pasal 2 PP 109/2000
[2] Pasal 4 ayat (1) PP 109/2000
[3] Pasal 4 ayat (2) PP 109/2000
[4] Pasal 4 ayat (3) PP 109/2000
[5] Pasal 5 PP 109/2000
[6] Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000
[7] Penjelasan Pasal 6 ayat (1) PP 109/2000
[8] Pasal 6 ayat (2) PP 109/2000
[9] Penjelasan Pasal 6 ayat (2) PP 109/2000
[10] Pasal 7 PP 109/2000
[11] Pasal 8 PP 109/2000
[12] Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (“PP 40/1994”) sebagaimana yang diubah oleh Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005

[13] Pasal 7 PP 40/1994
[14] Pasal 1 angka 3 PP 40/1994
[15] Pasal 25 PP 40/1994. Ujarnya ssat berduskusu dengan awak media koran.

NkriPost – Purnomo.