Pemerintah Terbitkan KTP Baru untuk Masyarakat Indonesia, 2 Berkas Penting Ini Harap Disiapkan, Simak!

Pemerintah Terbitkan KTP Baru untuk Masyarakat Indonesia, 2 Berkas Penting Ini Harap Disiapkan, Simak!

18 Maret 2024 5 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Perlu kita ketahui bahwa KTP digital adalah kartu tanda penduduk dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar yang di lengkapi QR Code.

Saat ini pemerintah RI telah melaksanakan tahapan untuk mengganti KTP fisik dengan KTP di gital secara bertahap.

Untuk KTP jenis ini akan menjadi identitas digital penduduk Indonesia.

Sedangkan alasan pemerintah mengganti e-KTP fisik menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital adalah menghemat pembiayaan kartu identitas.

Selain itu, IKD juga dapat mencegah pemalsuan atau penyalahgunaan data kependudukan.

Telah terdata hingga akhir 2023, sebanyak 50 juta e-KTP fisik sudah berubah menjadi KTP dgital.

Ini berarti kartu identitas penduduk berupa KTP atau e-KTP, akan berubah menjadi bentuk digital seutuhnya dan melekat dalam ponsel masing-masing warga.

Nyatanya telah ada pejabat Negara yang sudah melakukan aktivasi IKD. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar melakukan aktivasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca:

Dalam kesempatan langka itu, Menteri Abdul Halim Iskandar di dampingi Wamen Desa PDTT Paiman Raharjo, Sekjen Kemendes Taufik Madjid beserta pejabat Eselon I, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi, Direktur IDKN Muhammad Farid, dan Kadis Dukcapil Provinsi DKI Jakarta di Gedung Utama Kemendes, Kalibata, Jakarta, pada Selasa 26 September 2023 silam.

Menurut Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, pemerintah menargetkan masyarakat yang menggunakan KTP digital di wilayah Jawa dan Pulau Bali mencapai 50%, Sumatra dan Sulawesi (30 %), Kalimantan (20 %), NTB (40 %) dan pulau-pulau kawasan Indonesia Timur, seperti Maluku Utara, NTT, Papua, dan Papua Barat, target kepemilikan KTP Digital baru di angka 10% penduduk.

Mengutip laman Indonesia.go.id, KTP digital juga dapat di buat lebih cepat dan praktis, tidak perlu di simpan di dompet, cukup di simpan di smartphone.

Syarat memiliki KTP Digital :

  • Sudah pernah atau sudah mempunyai e-KTP.
  • Bisa mengoperasikan Smartphone.

Ternyata data yang akan tercantum dalam Identitas Kependudukan Digital :

  • Data dokumen KTP dan Kartu Keluarga.
  • QR Code e-KTP Digital.
  • Data dokumen hasil integrasi Nomor Induk Kependudukan, seperti : sertifikat vaksin, NPWP, dan surat kepemilikan kendaraan.

Baca Juga:

Berikut cara kamu memperoleh KTP digital atau IKD :

1. Unduh Aplikasi KTP Digital, mengunduh aplikasi “KTP Digital” di ponsel melalui Play Store dan App Store.

2. Registrasi akun di aplikasi, kemudian kamu dapat melakukan registrasi akun di aplikasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email, dan nomor ponsel aktif.

3. Verifikasi wajah (face recogniton), tahapan ini dapat kamu lakukan setelah kamu berhasil melalui tahapan registrasi. Lanjut, kamu melakukan verifikasi data melalui deteksi wajah. Mekanisme ini juga menjadi bagian dari pengamanan data KTP milik setiap warga.

4. Verifikasi email, Verifikasi melalui e-mail wajib di lakukan oleh pemilik e-KTP atau kamu yang sudah melakukan tahapan ketiga face recognition, supaya bisa login ke aplikasi. Proses ini biasa di lakukan dengan klik tautan yang di kirim operator aplikasi melalui pesan email verifikasi.

Bagi masyarakat indonesia silahkan lakukan pengaktifan Identitas Kependudukan Digital.

Baca Juga: