Pengumuman! Fotokopi KTP Tak Dipakai Lagi untuk Berbagai Layanan, Berlaku Oktober 2024, Ini Penggantinya

Pengumuman! Fotokopi KTP Tak Dipakai Lagi untuk Berbagai Layanan, Berlaku Oktober 2024, Ini Penggantinya

12 Februari 2024 1 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Kini masyarakat tidak perlu lagi menunjukkan KTP atau menyerahkan fotokopi KTP untuk mengakses berbagai layanan, Sebab pemerintah berencana menerapkan sistem identitas digital mulai Oktober 2024.

Cahyono Tri Birowo selaku Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB mengatakan hal tersebut.

“Pemerintah nantinya tidak lagi meminta masyarakat untuk mengisi KTP dan NIK, tapi semua sudah dapat digital ID dan layanannya terintegrasi,” tuturny.

Menurutnya, integrasi data pemerintah penting untuk memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga:

Melalui digital ID, proses autentikasi tidak lagi di serahkan ke setiap instansi sehingga tidak perlu melakukan proses yang sama berulang kali.

Cahyono menjelaskan untuk pengecekan dapat di lakukan dengan mencocokkan data biometrik sidik jari atau mata, maka tidak akan ada lagi replikasi data di berbagai instansi.

Baginya, penyedia layanan hanya perlu mengecek ke instansi yang sudah memiliki data yang di butuhkan.

Dalam hal data identitas misalnya, penyedia layanan dapat mengecek data yang tersedia di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Beliau dengan tegas mengatakan bahwa data bukan di pertukarkan, melainkan interoperabilitas.

Contohnya, data di Dukcapil akan di gunakan untuk kesehatan maka tak perlu lagi mengisi berbagai formulir.

Sedangkan, pemerintah kini tengah menyiapkan Pusat Data Nasional yang akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi di berbagai lembaga pemerintahan.

Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan publik.

Baca Juga:

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi optimis PDN bisa rampung dan mengintegrasikan berbagai data menjadi satu pada Oktober 2024.

Menurutnya, konsolidasi data pemerintah akan di lakukan secara bertahap setelah PDN selesai dibangun tahun depan.

Akan tetapi penyimpanan data untuk saat ini di lakukan pada pusat data nasional sementara.

Adanya upaya integrasi ini di dukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik yang di dalamnya mengatur soal tata kelola klasifikasi data. 

Tambahan informasi Budi menyatakan bahwa saat ini peraturan menteri masih dalam proses finalisasi.

Beliau berharap PDN nantinya bisa menjadi infrastruktur yang menopang integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah.

Maka dengan begitu, maka kualitas layanan publik dan pengambilan kebijakan dapat menjadi lebih baik lagi.

Baca Juga: