Pemerintah RI Terbitkan Aturan Baru untuk Seluruh Guru se-Indonesia, Berlaku Mulai 2024, Isinya Cukup Penting, Simak!
8 Maret 2024NKRIPOST.COM – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama menerbitkan aturan baru terkait pencairan tunjangan sertifikasi atau Tunjangan Profesi Guru (TPG) Mulai tahun 2024.
Bagi guru yang sedang menantikan tunjangan sertifikasi diharapkan bersabar.
Pasalnya pencairan tunjangan sertifikasi bagi guru ini memerlukan banyak hal yang harus disipkan.
Apalagi terdapat aturan baru yang berlaku di tahun 2024 ini dari Kemenag terkait Tunjangan sertifikasi.
Menurut surat keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam nomor 7174 tahun 2023 syarat yang harus dipenuhi adalah melampirkan sertifikat pelatihan 20 JP.
Dimana para guru harus mengikuti kegiatan pengembangan diri bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
Baca Juga:
- Polisi Akan Membuka Lowongan Kerja Besar-besaran, Butuh 10 Ribu Pegawai Tetap, Dibuka Mulai April 2024, Siapkan Berkasmu!
- Makin Mudah! Kini Urus SIM Baru 2024 Cukup dari Rumah Saja, Bisa Lewat Online, Ini Caranya!
Hal ini dibuktikan dengan keikut sertaan di berbagai kegiatan pengembangan kompetensi melalui pelatihan, seminar, workshop baik daring maupun luring.
Nantinya sertifikat yang ditetapkan setara dengan minimal 20 JP.
Dengan adanya aturan ini diharapkan dapat memberikan kelancaran dalam pemberian tunjangan sertifikasi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah.
Namun bagi guru sertifikasi yang belum mendapatkan sertifikat pelatihan hingga saat ini tidak perlu khawatir.
Karena syarat tambahan ini hanya diperuntukkan bagi guru sertifikasi yang berada di bawah naungan Kementerian Agama atau Kemenag.