Masyarakat dengan Kriteria Ini Harap Bersiap-siap, Akan Mendapatkan Surat Penting dari Pemerintah RI, Silahkan Cek Email!

Masyarakat dengan Kriteria Ini Harap Bersiap-siap, Akan Mendapatkan Surat Penting dari Pemerintah RI, Silahkan Cek Email!

8 Maret 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan mengirimkan ‘surat cinta’ alias informasi berantai melalui email kepada 25 juta wajib pajak.

Hal itu di lakukan untuk mengingatkan wajib pajak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga:

Kemudian Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan email blast di sebar kepada 25 juta wajib pajak yang terdiri dari 23,5 juta orang pribadi dan 1,5 juta badan.

Pengiriman akan di lakukan secara bertahap dan sudah di mulai sejak hari ini.

Jumlah email blast kami sudah mulai kirim hari ini dan ternyata setelah kita perhitungkan kembali kurang lebih pengiriman 25 juta (email).

  • “Kita akan kirim email blast kepada 23,5 wajib pajak pribadi dan 1,5 juta wajib pajak badan,” kata wanita yang akrab di sapa Ewie kepada wartawan di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan.

Ewie menegaskan email blast yang di lakukan oleh direktur jendral pajak tidak pernah mencantumkan dokumen, terutama dokumen APK. Masyarakat di minta berhati-hati terhadap penipuan yang marak mengatasnamakan DJP di musim lapor SPT Tahunan.

Baca Juga:

“Kalau ada email terkait SPT yang ada file APK, (ada) email nagih pajak harus bayar sekian, itu pasti penipuan karena kalau kita tidak pernah menyelipkan file apa lagi file APK dan domain resmi kita pajak.go.id. Kalau di luar itu mengirimkan email, di pastikan bukan dari DJP,” jelas Ewie.

Email hanya berisi pesan pengingat agar wajib pajak melaporkan SPT Tahunan sebelum tenggat waktu yang di tetapkan yakni:

  • 31 Maret 2024 bagi wajib pajak orang pribadi
  • 30 April 2024 untuk wajib pajak badan.

“Dari KPP mungkin setelah mengirimkan WA tapi pasti bahasanya lain, tidak menakut-nakuti ‘kalau tidak bayar nanti harus denda sekian’ itu pasti bohong. Jadi tolong berhati-hati,” ucapnya.

Respons terhadap maraknya kasus penipuan, DJP mengaku telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta penegak hukum terkait.

Baca Juga: