Pemerintah RI Akan Luncurkan Program Baru, Karyawan Tetap Harap Bersiap-siap, Ini Sangat Bermanfaat, Simak!

Pemerintah RI Akan Luncurkan Program Baru, Karyawan Tetap Harap Bersiap-siap, Ini Sangat Bermanfaat, Simak!

22 Februari 2024 1 By Tim Redaksi 1

NKRIPOST.COM- Pemerintah akan meluncurkan program pensiun wajib baru untuk pekerja, selain BPJS Ketenagakerjaan.

Maka hal tersebut sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menyebut hal itu tertuang dalam pasal 189 ayat 4 beleid tersebut.

Ogi menyampaikan hal tersebut dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 yang tayang di kanal YouTube OJK.

Menurut International Labour Organization (ILO), kata Ogi, manfaat pensiun adalah 40 % dari penghasilan terakhir penerima kerja.

Sementara di Indonesia masih jauh dari ketentuan tersebut, yakni hanya 20 sampai 22 % dari gaji terakhir.

“Oleh karena itu, di tingkatkan dan di dalam amanah pasal 189 (UU PPSK) itu ada program pensiun tambahan yang bersifat wajib,” ujarnya, seperti di kutip pada Rabu (21/2/2024).

Penjelasan Lebih Rinci mengenai Program baru Pemerintah

Adapun pemerintah saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP).

Ogi menyebut RPP tersebut akan menetapkan penghasilan berapa yang akan terkena dana pensiun tambahan.

Baca Juga:

  1. Pemerintah DKI Jakarta Bakal Nonaktifkan NIK KTP, Ini Jadwalnya -NKRIPOST.COM
  2. Pengumuman Menggembirakan untuk Pemilik Rekening BCA, Pihak Bank Telah Menyediakan Uang 10-20 Juta per Nasabah, Buruan Ajukan Sebelum 31 Maret 2024- NKRIPOST.COM

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa manfaat pensiun untuk para pekerja selama ini di kelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, ada PT Asabri yang mengelola dana pensiun TNI/Polri dan PT Taspen untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

Setelah itu ada juga program pensiunan secara sukarela oleh karena Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Sesuai mandat UU PPSK, kehadiran program pensiun wajib baru itu harus di laksanakan atau di kelola secara kompetitif.

Ogi menyebut sudah ada pembicaraan terkait siapa yang akan mengelola dana pensiun wajib tersebut

Menurutnya, yang sekarang targetnya 8,7 % akan di tingkatkan menjadi 15%.

Baca Juga:

Kemudian nanti kira-kira manfaat pensiun yang di terima mencapai 40 % dari penghasilan terakhir.

Ogi menuturkan pemerintah harus mengeluarkan empat pp utama untuk menindaklanjuti amanah UU PPSK terkait dana pensiun ini.

Melalui pp terkait asuransi wajib, program penjaminan polis, dan harmonisasi program pensiun.

Serta pp pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.

Ogi menyebut empat pp tersebut harus keluar dalam waktu satu tahun, yakni pada 12 Januari 2025.

Setelah itu, pihak OJK akan menindaklanjuti dengan ketentuan turunan yang di perlukan untuk implementasinya.

Demikian informasi yang kami sampaikan semoga bermanfat kami uacapkan terimakasi

Baca Juga: