Mulai 4 Maret 2024, Polri Mau Gelar Razia Besar-besaran, Berikut 11 Pelanggaran dan Dendanya, Simak!

Mulai 4 Maret 2024, Polri Mau Gelar Razia Besar-besaran, Berikut 11 Pelanggaran dan Dendanya, Simak!

1 Maret 2024 0 By Tim Redaksi 1

NKRIPOTS.COM – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia  kini akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 mulai pekan depan.

Untuk itu,kepada pengendara di minta selalu melengkapi surat-surat berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas agar tidak terkena razia.

Adapun Operasi Keselamatan ini akan berlangsung selama 14 hari mulai 4 sampai dengan 17 Maret 2024.

“Sahabat Lantas, Korlantas Polri akan menggelar Operasi Keselamatan 2024 selama 14 hari, mulai dari tanggal 4 Maret hingga 17 Maret 2024,” tulis akun @korlantaspolri.ntmc, seperti di kutip pada Kamis (29/2/2024).

“Lengkapi surat-surat berkendara, serta patuhi rambu-rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan,” sambungnya.

Sementara itu, Korlantas Polri sebelumnya juga telah menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terdapat sejumlah pelanggaran yang menjadi target kamera ETLE, seperti pelanggaran ganjil-genap serta pelanggaran marka jalan dan rambu jalan.

Baca Juga:

Kemudian pelanggaran batas kecepatan kendaraan, kelebihan daya angkut dan dimensi (ETLE Mobile), dan menerobos lampu merah.

Lalu melawan arus (ETLE mobile), tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, serta menggunakan ponsel saat berkendara.

Selanjutnya, berboncengan lebih dari 2 orang (ETLE mobile), menggunakan pelat nomor palsu (ETLE mobile), dan tidak menyalakan lampu di siang hari untuk motor (ETLE mobile).

Selain itu, pihak ke polisian juga gencar menindak pengendara yang melawan arus  dengan mengenakan sanksi tilang hingga Rp500 ribu.

Daftar 11 Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024

  1. Berkendara menggunakan handphone (HP)
  2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
  3. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
  4. Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt (sabuk pengaman)
  5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
  6. Berkendara melawan arus
  7. Berkendara melebihi batas kecepatan
  8. Kendaraan yang over dimension & over loading (Odol)
  9. Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar
  10. Kendaraan yang menggunakn lampu isyarat (strobo) & isyarat bunyi (sirine)
  11. Kendaraan yang menggunakan plat nomor khusus/rahasia.
ya

Baca Juga: