Kembali, Eks Milisi Tim-Tim Di Belu Serahkan Senpi Mauser Beserta Peluru Ke TNI Satgas Pamtas RI-RDTL

Kembali, Eks Milisi Tim-Tim Di Belu Serahkan Senpi Mauser Beserta Peluru Ke TNI Satgas Pamtas RI-RDTL

19 Februari 2021 0 By NKRIPOST NTT
Penyerahan Senjata Mauser

Nkripost, Atambua – Menjelang purna tugas, Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB kembali menerima 1 (satu) pucuk senjata api organik/standar militer berjenis Mauser beserta 5 (lima) butir munisi tajam aktif kaliber 7.62 mm dari FF (43) warga dusun Motabener, desa Silawan, kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, NTT yang juga merupakan Eks anggota milisi Timor-Timur (NTT). Jumat, 19/02/2021

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya, Sabtu 20/02/2021.

Dikatakannya, FF (43) dahulu adalah merupakan seorang milisi Timor-Timur yang berjuang dalam mempertahankan Timor-Timur untuk tetap dalam kedaulatan NKRI, hingga akhirnya menjadi negara sendiri yang kini sudah bernama Timor Leste.

“Buktinya adalah ketika melalui kegiatan anjangsana saat personel Satgas di kediaman FF dan melihat isi rumahnya ada dipajang beberapa sertifikat Kamra dan Organisasi Besi Merah Putih yang merupakan Organisasi Milisi yang pro Integrasi Indonesia.” jelasnya

“FF sendiri juga mengakui bahwa dia adalah mantan anggota dari Organisasi tersebut.” tambahnya

Penyerahan senjata miliknya adalah karena hubungan harmonis yang terjadi selama ini semakin terjalin baik antara TNI yang bertugas di perbatasan dengan warga setempat, ditambah lagi atas ketekunan personel Satgas mencari informasi tentang kemungkinan FF masih menyimpan sisa-sisa perjuangan dulu seperti senjata, bahan peledak dan lainnya.

Anjangsana adalah salah satu upaya Satgas dalam mencari dan mengumpulkan informasi sebanyak-banyaknya tentang keberadaan/kepemilikan senpi oleh warga masyarakat terutama mereka yang dahulu merupakan eks milisi.

Faktanya, bahwa pada Jumat 25 Desember 2020 Pukul 10.00 Wita yang lalu, Dankipur 1 Pos Motaain Lettu Inf Subhan Hamran sempat memerintahkan Serka Fredy Lisapaly selaku Batih Kipur 1 bersama dengan 3 orang lainnya melaksanakan anjangsana dan memberi petunjuk untuk menggali informasi tentang adanya indikasi FF sebagai mantan seorang milisi masih memiliki dan menyimpan senjata api di rumahnya.

Terpisah, Dankipur 1 Pos Motaain Lrttu Inf Subhan Hamran menceritakan bahwa pada awalnya memang FF sempat mengaku pernah memiliki senjata tetapi pada tahun 2002, kebijakan Presiden Megawati, dilaksanakan kegiatan penyerahan senjata oleh para mantan milisi kepada negara, dan pada saat itu senjata sudah resmi diserahkan.

“pada Senin 11 Januari 2021, kami bersama Serka Fredy Lisapali kembali melaksanakan anjangsana dengan membawa Sembako ke rumah FF.” tuturnya

“kami yakin bahwa dengan melihat perhatian yang begitu besar dari personil satgas, Akhirnya meningkatkan simpati dan kepercayaan dari FF kepada TNI. Sehingga beliau akhirnya mau menyampaikan kepada kami bahwa selama ini ternyata masih menyimpan senjata, dimana pada saat kegiatan penyerahan senjata tahun 2002, beliau ketinggalan informasi sehingga tidak sempat menyerahkan senjata yang ia miliki. Kemudian beliau menjanjikan akan menyerahkannya pada bulan Februari setelah beliau mengambil dari tempat dimana Senpi tersebut disembunyikan.” ungkapnya

Akhirnya, dari hasil koordinasi dan komunikasi yang baik tersebut maka pada Hari Jumat 19 Februari 2021 Pukul 14.00 Wita Lettu Inf Subhan Hamran, bersama Serka Fredy dan Dansi Intel Serka Lalu Hamzanwadi mendatangi Rumah FF, kemudian pada saat itulah FF menyerahkan senjata Organik/Standar Militer Jenis Mauser Beserta 5 Butir Munisi Kaliber 7,62.

Namun untuk nomor Senjata Mauser tersebut telah dihapus oleh FF karena merasa ketakutan jika suatu saat akan ketahuan dan bermasalahbdengan hukum.

Senjata Organik Mauser adalah senjata jenis Bolt Action yang diproduksi oleh Negara Jerman pada tahun 1940, dan menjadi senjata standar militer Jerman pada saat itu.

Dankipur 1 Lettu Inf Subhan Hamran mengucapkan banyak terimakasih atas kesadaran dan kepercayaan FF yang telah berkenan menyerahkan senjata miliknya kepada satgas pamtas secara sadar dan sukarela.

Kini, Senjata tersebut telah diamankan di gudang senjata Mako Satgas atas perintah Dansatgas Pamtas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB Sektor Timur sebagai barang bukti yang untuk kemudian hasilnya akan dilaporkan kepada Komando Atas.

BACA JUGA:

Suka Rela Warga Eks Pro Integrasi Tim- Tim Serahkan Senjata Api ke TNI Satgas Pamtas RI-RDTL

Penyerahan Senjata Api

Diketahui sebelumnya Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif Raider Khusus 744/SYB menerima 1 (satu) pucuk senjata Api dari warga perbatasan RI-RDTL eks Timor-Timur yakni senjata api jenis Springfield dari warga berinisial SN (49), di desa Asumanu kecamatan Raihat, kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Rabu, 17 Februari 2021.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Yonif RK 744/SYB Letkol Inf Alfat Denny Andrian, dalam rilis tertulisnya, Rabu (17/02/2021).

Dansatgas mengungkapakan senjata api tersebut diserahkan warga perbatasan kepada personil pos Maubusa Satgas Pantas RI-RDTL Yonif RK 744/SYB.

“ini adalah bukti meningkatnya kepercayaan masyarakat di perbatasan terhadap personel TNI dari Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur Yonif RK 744/SYB yang saat ini sedang bertugas menjaga kedaulatan Negara di perbatasan Indonesia-Timor Leste.” jelasnya

“Senjata Api tersebut diserahkan oleh SN (49) yang merupakan putra Almarhum mantan pejuang pro Integrasi ketika gejolak di Timor -timur terjadi,” terang Alfat.

“Ayah SN (49) tersebut berinisial TN dan telah meninggal dunia di usia 70 Tahun.” lanjutnya

Terpisah dari itu Danpos Maubusa Sertu I Ketut Mahadi Eka Darma A.S juga mengungkapkan kronologis penyerahan senjata tersebut adalah karena semakin tingginya kepercayaan warga perbatasan khususnya warga eks Timor-Timur kepada TNI.

“Beliau yakni SN (49) adalah warga desa Asumanu yang 3 (tiga) bulan lalu pernah berobat dan mendapat perawatan rutin dari personel kesehatan pos Maubusa yakni oleh Pratu Ervan dan Pratu Usman karena penyakit Asam urat yang dideritanya, dan personel kesehatan kami secara tekun mengontrol kesehatan yang bersangkutan hingga akhirnya sembuh.” tuturnya

“Selama masa pengobatan itu, personel kami intens bertemu beliau dan banyak berbincang dan bercerita sehingga hubungan kedekatan kami bisa dibilang sangat baik dan sudah seperti keluarga.” ungkapnya

“Kami menerima senjata tersebut karena SN sudah sangat mempercayai kami. Alasannya adalah karena beliau takut untuk menyimpan senjata tersebut terlalu lama dan takut berurusan dengan masalah hukum atas kepemilikan senjata ilegal, ditambah dirinya sering mendengar tentang himbauan dari kami saat kegiatan Baksos maupun anjangsana yang secara rutin yakni himbauan kepada warga bilamana masih ada yang menyimpan senjata api sebaiknya diserahkan agar terhindar dari jerat hukum karena dengan menyimpan senjata api tanpa ijin resmi adalah termasuk perbuatan pidana atau kejahatan sebagaimana diatur secara khusus dalam Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.” ungkapnya

“Karena himbauan kami didengar dan disimak dengan baik itulah sehingga membuat yang bersangkutan secara sadar dan berniat dari hati untuk menyerahkan senjata tersebut secara sukarela, kemudian kami sepakat menentukan waktu penyerahannya,” tambahnya.

Akhirnya pada Rabu, 17 Februari 2021 Pukul 17.00 Wita bertempat di rumah SN (49) Danpos Maubusa Serka Mahadi beserta 2 anggotanya telah menerima satu pucuk senjata api jenis Springfield yang diserahkan secara sukarela dan langsung oleh yang bersangkutan.

Perolehan satu pucuk senjata api tersebut telah dilaporkan oleh Danpos Maubusa Serka Mahadi kepada Dankipur II Lettu Inf Ardian Purnama S.T.Han yang kemudian diteruskan ke komando atas, dan kini senjata tersebut telah diamankan di Gudang Senjata Mako Satgas Pamtas RI-RDTL Sektor Timur.

Nkripost. Agus Tamelab